Putusan PTTUN MEDAN Nomor 35/B/2013/PT.TUN-MDN |
|
Nomor | 35/B/2013/PT.TUN-MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Maskuri |
Hakim Anggota | Nurman Sutrisno, T. Sjahnur Ansjari |
Panitera | Djoko Supratno |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding ;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 63/G/2012/PTUN-MDN. tanggal 07 Januari 2013 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik No. 800, Desa / Kel. Pulo Brayan Bengkel tertanggal 18 April 2002, Surat Ukur Nomor.: 57/ Pulo Brayan Bengkel 2001, tanggal 31 Agustus 2001, atas tanah seluas 255 M2 atas nama Ahmad Rizal Ramdhani atas sebidang tanah yang terletak di Jln. Purwosari (dalam) Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Kota Medan ; --------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 800, Desa / Kel. Pulo Brayan Bengkel tertanggal 18 April 2002, Surat Ukur Nomor.: 57/ Pulo Brayan Bengkel / 2001, tanggal 31 Agustus 2001, atas tanah seluas 255 M2 atas nama Ahmad Rizal Ramdhani atas sebidang tanah yang terletak di Jln. Purwosari (dalam) Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Kota - Medan ; -----------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk memproses dan menerbitkan Sertifikat atas nama Penggugat untuk tanah ex SHM No.800 seluas 255 M2 ; ---------------5. Membebankan Tergugat/Terbanding I dan Tergugat II Intervensi/Terbanding II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini di kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/B/2013/PT.TUN-MDN.zip
- Download PDF
- 35/B/2013/PT.TUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/G/2012/PTUN-MDN
Kasasi : 401 K/TUN/2013
Peninjauan Kembali : 27 PK/TUN 2015
Banding : 35/B/2013/PT.TUN.MDN
Statistik4633