- Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan/Menetapkan secara hukum penguasaan tanah sengketa oleh para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan/Menetapkan sah bukti penggugat atas tanah objek sengketa ;
- Menyatakan/Menetapkan menurut hukum tanah objek sengketa yaitu 2 (dua) bidang bidang tanah yang terletak di Jln R. Suprapto Kelurahan Punngolaka, Kecamatan Mandonga Kota Kendari dengan luas bidang 1 (satu) 935 m2 sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00060/Kelurahan Punggolaka dan luas bidang 2 (dua) 2.717 m2 sesuai sertifikat Hak Milik No.00061/Kelurahan Punggolaka dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Agus.
- Timur berbatas dengan Luther Tingkano dan H. Latama \.
- Selatan berbatas dengan HJ. Ruhaya.
- Barat berbatas dengan Amir Suyitno dan Pasar .
- Utara berbatas dengan HJ. Ruhaya.
- Timur berbatas dengan Luter Tingkano dan H. Latama.
- Selatan berbatas dengan Jalan.
- Barat berbatas dengan Amir Suyitno dan Pasar.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang terbit diatas tanah sengketa untuk dan atas nama para tergugat atau untuk dan atas nama pihak lain yang mendapat hak dari para tergugat ;
- Menghukum para tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari para tergugat atau siapapun yang menempati tanah objek sengketa untuk segera mengosongkan lalu menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan baik ytanpa beban tanggungan papapun diatasnya ;
- Menghukum oara tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.761.000.-(dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN KENDARI Nomor 96/Pdt.G/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Glenny. J.l. De Fretes |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Ketut Pancaria, Hakim Anggota 1: Kelik Trimargo |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Bidang 1(satu). Bidang 2 (dua). Adalah sah tanah milik penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1772 K/Pdt/2020
Pertama : 96/Pdt.G/2018/PN Kdi
Statistik14436