Putusan PN PALU Nomor 61/Pdt.G/2016/PN Pal |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Yoga D.a. Nugroho, Vid F.a. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. BATJO TINTJO;3. Menyatakan secara hukum sebidang tanah dengan luas tanah 300 m adalah sah milik Penggugat, dengan batas-batas:- sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lorong Landato;- sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Makagili;- sebelah Utara berbatas dengan kuburan;- sebelah Barat berbatas dengan rumah DARWIS/ SAIDA;4. Menyatakan sah menurut hukum surat jual beli antara BATJO TINTJO dan YUSUF PATILAH tertanggal 13 September 1958, dengan luas 3.281 m;5. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan jual beli antara Tergugat III dengan Tergugat II dan jual beli antara Tergugat II dengan ISMAIL TJANGKANA dan HASMAR TJANGKANA, serta pemberian dari ISMAIL TJANGKANA dan HASMAR TJANGKANA ke Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum;7. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat sehingga dikuasainya objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk keluar dan mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong secara seketika, dalam keadaan aman serta tanpa pembebanan;9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;10. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;11. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.951.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2016/PN Pal
Banding : 86/PDT/2016/PT PAL
Statistik9016