- Menyatakan Edi Purwanto Bin Suharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN???.
- Menjatuhkan pidana kepada Edi Purwanto Bin Suharto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan .
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 218/Pid.B/2018/PN Gns |
|
Nomor | 218/Pid.B/2018/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Susiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fr.yudith Ichwandani.br Hakim Anggota Rama Wijaya Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Chairullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah potongan kabel tembaga Warna Hitam; - 1 (satu) buah gergaji besi; Dirampas untuk dimusnahkan; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 oleh Kami Eva Susiana, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis, Fr. Yudith Ichwandani, SH., MH. dan RamaWijaya putra, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Chairullah, SH, MH Selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan dihadiri oleh Astri Wijayanti, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah serta dihadapan Terdakwa. Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua, Fr. Yudith Ichwandani, SH., MH, Eva Susiana, SH., MH, Rama Wijaya Putra, SH., MH, Panitera Pengganti Chairullah, SH, MH |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.B/2018/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 218/Pid.B/2018/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2018/PN Gns
Statistik316