- Menolak Eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III , tergugat IV dan tergugat V;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi sebahagian ;
- Menyatakan objek terperkara atas sebidang tanah sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 311/BS/2009 tanggal 12 Februari 2009, yang terletak di Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dahulu dengan Rencana Jalan Los Kala Ujung Blang (sekarang dengan Jalan Raya Dua Jalur) ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Lorong. Rumah Hasan Basri. Tanah Budinsyah Budiman. Mukhtar;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan elpiji, Rumah Musliadi. Rumah Rusli. Rumah Manawiah (30 / 45 /7 / 14 / 56 / 10 / 12, 50 / 55/ 40/ 23, 20/21M ;
- Sebelah Barat berbatas dahulu dengan Jalan Elpiji, sekarang dengan Rumah Mudiah) ;
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besar Rp1.627.500.00 (satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Lsm |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaiman M, Br Hakim Anggota Mukhtari |
Panitera | Panitera Pengganti: Abidah |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI ; Adalah Milik Sah Penggugat Dalam Rekonpensi ; 3. Menyatakan tindakan Tergugat Dalam Rekonvensi yang menguasai tanpa mau menyerahkan kembali tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat Dalam Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan utuh dan tanpa beban apapun diatasnya ; 5. Menolak Gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi selebihnya ; DALAM KOMVENSI DAN REKONVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2019/PN Lsm
Statistik121397