Putusan PN RENGAT Nomor 351/Pid.B/LH/2017/PN. Rgt |
|
Nomor | 351/Pid.B/LH/2017/PN. Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Akhyudi |
Hakim Anggota | Omori Rotama Sitorus, Immanuel M.p Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa ICUK SUGIANTO bin BURHANUDIN dan Terdakwa BAHRUNSYAH bin BAHDAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA?;--------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap ICUK SUGIANTO bin BURHANUDIN dan Terdakwa BAHRUNSYAH bin BAHDAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; ----------------------------------3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------? 1 (satu) unit mobil Cold Diesel kepala warna kuning dengan nomor Polisi BM 9503 KC. -------------------------------------------------------------------? 13 (tiga belas) tual kayu bulat panjang 4 meter dan diameter lebih kurang 20 cm sampai dengan 40 cm. ---------------------------------------------? 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam les kuning; ---------------------Dirampas untuk Negara; ------------------------------------------------------------------6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3. 000,- (tiga ribu rupiah); ------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 249/PID.B-LH/2017/PT PBR
Pertama : 351/Pid.B/LH/2017/ PN.Rgt
Statistik3739