- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pengembalian tanah sengketa berdasarkan surat keterangan kepala desa nomor DS. 167/Fat/PTB/1984, tertanggal 6 Juni 1984 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah, yang terletak di dahulu di Kampung Sesekoe, sekarang RT. 17, RW. 05 Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur
- Barat
- Utara
- Selatan
Putusan PN ATAMBUA Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Atb |
|||||||||||||
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Atb | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
||||||||||||
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||
Tanggal Register | 16 April 2018 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto | ||||||||||||
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Olyviarin Rosalinda Taopan, Hakim Anggota 1: Abang Marthen Bunga |
||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: II. DALAM POKOK PERKARA:
Adalah tanah peninggalan almarhum Atok Suri dan Nikolas Manek almarhum yang merupakan tanah sengketa yang diwariskan menjadi hak milik penggugat sebagai ahli waris yang sah ; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa adalah melawan hukum yang merugikan Penggugat; 5. Menyatakan hukum Sertifikat nomor 275 luas 9.574 M2 terbit tanggal 25 Agustus 1998 atas nama Drs. Manek Yosefat almarhum, Sertifikat nomor 276 luas 7.727 M2 terbit tanggal 25 Agustus 1998 atas nama Benediktus Luan Laka, almarhum, Sertifikat nomor 227 luas 7.010 M2 terbit tanggal 25 Agustus 1998 atas nama Martina Berek, almarhum, Sertifikat nomor 283 luas 14.290 M2 terbit tanggal 25 Agustus 1998 atas nama dr. Maria Margaretha Joice Manek, Sertifikat nomor 285 luas 13.250 M2 terbit tanggal 25 Agustus 1998 atas nama Carolina Manek, SH, Sertifikat nomor 286 luas 15.115 M2 terbit tanggal 25 Agustus 1998 atas nama Maria Theresia Tutyana Manek, Sertifikat nomor 287 luas 11.498 M2 terbit tanggal 25 Agustus 1998 atas nama Carolina Manek Raga, almarhum, Sertifikat nomor 288 luas 13.12 M2 terbit tanggal 25 Agustus 1998 atas nama Yoseph Manek, BA, almarhum, Sertifikat nomor 289 luas 13.166 M2 terbit tanggal 25 Agustus 1998 atas nama Irene Maria Imaculata Manek, adalah tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian secara hukum ; 6. Menyatakan hukum semua Akta yang dibuat oleh Turut Tergugat terkait dengan tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4. 106. 000,00 ( Empat Juta Seratus Enam ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | — | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2018/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2018/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3347 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 672 PK/Pdt/2021
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Atb
Statistik7437