Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 9/PID.SUS/2018/PT BBL |
|
Nomor | 9/PID.SUS/2018/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hasiamah Distiyawati |
Hakim Anggota | Hasiamah Distiyawati, Mahyuti, Sebagai Hakim Ketuayuningtyas Upiek Kartikawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 12 Pebruari 2017,Nomor 332/Pid.SUS/2017/PN.Pgp yang dimintakan banding ;MENGADILI SENDIRI:Menyatakan terdakwa MERYYADI als MERY bin ROBUSIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair yaitu pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut di atas;Menyatakan terdakwa MERYYADI als MERY bin ROBUSIN terbuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat)tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,-(depan ratus juta rupiah),Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) paket kecil Ganja (di dalam tas ransel warna hitam);1 (satu) pak kertas papir (di dalam tas ransel warna hitam);1 (satu) bal plastik strip kosong (di dalam tas ransel warna hitam);5 (lima) paket sedang Narkotika jenis Ganja (di dalam plastik warna hitam);4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Ganja (di dalam plastik warna hitam);2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Ganja (di selip di helm merek HONDA warna hitam);1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Ganja di dalam lemari;1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Ganja (di dalam tape radio merek LG)1 (satu) buah tas ransel warna hitam);1 (satu) buah palstik warna hitam;1 (satu) unit timbangan merek HWH POCKET SCALE warna hitam;1 (satu) buah helm merek HONDA warna hitam;1 (satu) unit tape radio merek LG:1 (satu) buah kotak merek KRAFT warna merah;1 (satu) bal plastik strip kosong (di dalam 1 (satu) buah kotak merek KRAFT warna merah);1 (satu) unit timbangan merek HWH POCKET SCALE warna hitam (di dalam kotak merek KRAFT warna merah);3 (tiga) buah korek api (di dalam kotak merek KRAFT warna merah);2 (dua) buah pirek (di dalam kotak merek KRAFT warna merah);1 (satu) kotak pewangi merek STELA warna putih;2 (dua) bal plastik strip kosong (didalam kotak pewangi merek STELA warna putih).1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG GALAXY V PLUS warna hitam milik terdakwa;Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.SUS/2018/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 9/PID.SUS/2018/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1490 K/Pid.Sus/2018
Banding : 9/PID.SUS/2018/PT BBL
Statistik8428