Putusan PN BANGKINANG Nomor 21/ Pdt.G / 2009 / PN.BKN. |
|
Nomor | 21/ Pdt.G / 2009 / PN.BKN. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 2 Juni 2009 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahlan |
Hakim Anggota | Lenny M Napitupulu Lili Evelin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan tanah Adat soko warisan dari leluhur Penggugat I, II dan III antara lain : - Tanah Pongkuok, seluas 1145,25 M2 (seribu seratus empat puluh lima koma dua lima); - Tanah Pongkuok yang terletak di seberang sungai Pongkuok, seluas 1365 M2 (seribu tiga ratus enam puluh lima meter persegi); - Tanah Bancai Ambai, seluas 2867,9 M2 (dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh koma sembilan meter persegi); - Tanah Sendayan, seluas 1724 M2 (seribu tujuh ratus dua puluh empat meter persegi); - Tanah Perumahan, seluas 1611,1625 M2 (seribu enam ratus sebelas, seribu enam ratus dua puluh lima meter persegi); Adalah sah menurut hukum warisan milik Penggugat I, II dan III;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dengan mewariskan kepada Tergugat II tanah adat Soko warisan milik Penggugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan perbuatan Tergugat II melakukan perbuatan menanami pokok kelapa sawit di atas tanah adat Soko warisan milik Penggugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnnya surat jual beli tanah adat soko dan atau dalam bentuk perolehan dasar hak yang dijadikan Tergugat I dan II untuk menguasai, mengerjakan, menjual, menggadaikan dan menghibahkan kepada pihak ketiga atas seluruh tanah adat soko warisan milik Pengugat I, II dan III;5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk tidak melakukan penguasaan dan atau pengerjaan di atas tanah adat soko warisan milik penggugat I, II dan III;6. Menghukum Tergugat I dan II mengembalikan tanah adat soko warisan milik Penggugat I, II dan III seperti semula kepada Penggugat I, II dan III;7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.344.000.- (satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);8. Menolak selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/_Pdt.G_/_2009_/_PN.BKN..zip
- Download PDF
- 21/_Pdt.G_/_2009_/_PN.BKN..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 171 PK/Pdt/2017
Pertama : 21/PDT.G/2009/PN.BKN.
Statistik179152