Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 443/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 443/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Ferry Agustina Budi Utami, Irwan |
Panitera | Siti Rohani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tertanggal 4 April 2012 yang dituangkan dalam Akta Fidusia No. 469 tanggal 7 November 2012 dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.081500.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 27 Mei 2013 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta;3. Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI telah cidera janji berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 111211344 tertanggal 4 April 2012 yang dituangkan dalam Akta Fidusia No. 469 tanggal 7 November 2012 dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.081500.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 27 Mei 2013 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta;4. Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI masih mempunyai kewajiban pembayaran atau utang kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 275.095.885,- (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);5. Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar kewajiban Pembayaran atau utang sebesar Rp. 275.095.885,- (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan seketika;6. Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugat dalam Konvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 696.000,00 (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 443/Pdt.G/2016/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 443/Pdt.G/2016/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 443/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Kasasi : 1657 K/Pdt/2018
Banding : 295/PDT/2017/PT.DKI.
Statistik11068