Putusan PT KENDARI Nomor 85/PID/2018/PT KDI |
|
Nomor | 85/PID/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Susanto |
Hakim Anggota | Risti Indrijani, Purwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari ;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 07 Agustus 2018, Nomor 183/ Pid.B/2018/PN.Kdi. sekedar mengenai masa pemidanaan terhadap Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa ERLIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Penipuan secara bersama-sama ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 9 (Sembilan) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 24 Oktober 2011 dan 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer ke rekening Hj. Murni di Bank BRI, dilampirkan dalam berkas perkara ; 5. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/PID/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 85/PID/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 85/PID/2018/PT KDI
Kasasi : 187 K/Pid/2019
Pertama : 183/Pid.B/2018/PN Kdi
Statistik11729