Putusan PN BITUNG Nomor 120/Pdt.G/2015/PN.BIT |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2015/PN.BIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Felix R.wuisan |
Hakim Anggota | Ronald Massang, Allannis Cendana |
Panitera | Nova Salmon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------------M E N G A D I L I :--------------------------------------- DALAM EKSEPSI:-----------------------------------------------------------------------------------??? Menolak Eksepsi para Tergugat;--------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------- 2. Menyatakan tanah pekarangan / tanah sengketa yang diatasnya berdiri bangunan rumah panggung dari papan yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo Lingkungan III, Kecamatan Matuari Kota Bitung, dengan luas tanah pekarangan tersebut adalah 557 m2 yang batas-batasnya : ??? Utara berbatasan dengan Jalan Lorong Kampung;------------------------------??? Barat berbatasan dengan Jalan Raya ke Tanjung Merah;--------------------??? Timur berbatas dengan Tanah Kintal dari Ariantje Dijen;---------------------??? Selatan berbatas dengan Tanah Kintal dari Notje Potu ;-----------------------Adalah sah milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik No.01828 an. SOELISTIJAWATI L MARSIDI ;--------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan perbuatan para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya yang menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-------------------------------------4. Menghukum para Tergugat ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah untuk dipakai dengan bebas dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara ;-------------------5. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;------------------------------------------------6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.571.000,-(satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2015/PN.BIT.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2015/PN.BIT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2015/PN.BIT
Statistik6625