- Menerima permintaan banding dari dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 7 September 2017, Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16.250.000,00 (Enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ditiadakan, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Drs. Ec. ANDREAS WAHYONO, SH. MM, Msi, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Menyatakan terdakwa Drs. Ec. ANDREAS WAHYONO, SH. MM, Msi, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Surat Nomor: 501/907/205.03/2006 tanggal 01 Nopember 2006 perihal: Usulan lembaga Program Pembelian Gabah tahun 2007 (Asli);
- 1 (satu) Eksemplar Surat Nomor: 188/1322/KPTS/013/2007 tanggal 28 Maret 2007 perihal: Penyampain Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Kelompok Kerja Teknis Program Pembelian Bahan Pangan Pokok Propinsi Jawa Timur Tahun 2007 (Asli);
- 1 (satu) Eksemplar Surat Nomor : 501/015/205.03/2008 tanggal 14 Januari 2008 perihal: Penyelesain Pengembalian Dana Program Pembelian Gabah APBN (DPM-LUEP) (Asli);
- 1 (satu) Eksemplar Surat Nomor: 501/142/205.03/2008 tanggal 26 Maret 2008 perihall: Penyelesaian Tunggakan Dana Pembelian Gabah tahun 2007 (Asli);
- 1 (satu) Eksemplar Surat Nomor: 501/261/205.03/2008 tanggal 19 Mei 2008 perihal: Penyelesaian Tunggakan dan Denda Program Pembelian Gabah/ Beras, Jagung, dan Kedelai tahun 2007 (Asli);
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor: 501/195/205.03/2008 tanggal 22 April 2008 perihal: Penyelesaian Tunggakan Dana Program Pembelian Gabah/ Beras dan Bahan Pangan Lain tahun 2007 (Asli);
- 1 (satu) Bendel Surat Nomor: 501/224/205.03/2008 tanggal 13 Mei 2008 perihal: Tunggakan Pinjaman Dana Program Pembelian Gabah dan Bahan Pangan Lain tahun 2007 (Asli);
- 1 (satu) Eksemplar Surat Nomor: 501/493/205.03/2008 tanggal 18 September 2008 perihal: Penyelesaian Tunggakan dan Denda Program Pembelian Gabah/ Beras, Jagung, dan Kedelai tahun 2007 (Asli);
- 1 (satu) Lembar Surat Nomor: 501/664/205.03/2008 tanggal 20 November 2008 perihal: Tunggakan dan Denda Pinjaman Modal Program Pembelian Gabah/ dan Bahan Pangan Lainnya (Asli);
- Foto copy Pedoman Umum Pelaksanaan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras, Jagung dan Kedelai di Tingkat Petani Tahun 2007 dari Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian Jakarta;
- Foto copy Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan DPM-LUEP Dalam Rangka Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras, Jagung dan Kedele di Tingkat Petani Tahun Anggaran 2007;
- Foto copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2007 Nomor: 3354.0/018-11.1/XV/2007 Unit organisasi BADAN KETAHANAN PANGAN PROPINSI JAWA TIMUR dan Petunjuk Operasional Kegiatan TA 2007 Program Peningkatan Ketahanan Pangan;
- Foto copy Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/54/KPTS/013/2007 tanggal 09 Februari 2007 Tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran, Pembuat Komitmen, Penguji SPP/Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran di Lingkungan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;
- Foto copy Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/48/KEP/412.12/2007 tanggal 06 Maret 2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Tekhnis Pembelian Gabah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007;
- Foto copy lembar disposisi Nomor agenda: 11213/5601.Sek/ terhadap surat dari BKP Jatim tanggal 01 Nopember 2006 Nomor surat: 501/907/205.03/2006 perihal Usulan Lembaga Program Pembelian Gabah Tahun 2007 yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro;
- Foto copy surat Bupati Bojonegoro Nomor: 521/880/412.306/2006 tanggal 04 Desember 2006 perihal Usulan Lembaga Calon Penerima Dana Pembelian Gabah/Bahan Pangan Lain Tahun 2007 yang ditujukan kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Timur;
- Foto copy surat Wakil Kepala Badan Ketahanan Pangan Jawa Timur Nomor: 501/139/205.03/2007 tanggal 13 Februari 2007 Perihal Verifikasi Lembaga Pembeli Gabah/LUEP Tahun 2007;
- Foto copy Berita Acara Seleksi Peserta Program Pembelian Gabah/Beras/Bahan Pangan Lain (DPM-LUEP) Pemerintah Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Verifikasi;
- Foto copy Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Timur Nomor: 11/205.03/2007 Tanggal Maret 2007 tentang Penetapan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) Sebagai Unit Usaha Gabungan Kelompok Tani;
- Foto copy Surat Kepala Badan Ketahanan Pangan Propinsi Jatim Nomor : 501/275.1/205.03/2007 tanggal 29 Maret 2007 Perihal Pelimpahan Pengikatan Agunan di Notaris;
- Foto copy Surat Kuasa Pelimpahan Wewenang Pengikatan Agunan di Notaris Nomor: 501/275.1/205.03/2007 tanggal 29 Maret 2007 dari Ir. MUHAMMAD MUSTADJAB, MM Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2007 Badan Ketahanan Pangan Propinsi Jawa Timur kepada Drs. Ec. ANDREAS WAHYONO, SH, MM, M.Si Jabatan Kepala Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro;
- Foto copy Surat Kepala Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro kepada Pimpinan Bank Jatim Kab. Bojonegoro Nomor: 521/355/306.412/2007 tanggal 11 April 2007 tentang Pencairan Dana Pembelian Gabah Tahun 2007 dari Dana APBN;
- Foto copy Surat Kepala Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro Nomor: 521/44/306.412/2008 tanggal 30 Januari 2008 Perihal Perpanjangan Waktu Pelunasan Modal Pembelian Gabah Th. 2007 dari APBN dan APBD I Jatim;
- Foto copy Rekapitulasi Pelunasan DPM-LUEP Program Gabah/Beras Tahun 2007 Posisi Sampai Dengan Tanggal 31 Desember 2008;
- Foto copy Surat Kesepakatan Bersama tanggal 13 April 2007 antara HM. MUNIF, S.Ag, SUDIRHAM, dan Drs. HADI;
- Foto copy Surat Pernyataan tanggal 13 April 2007 yang dibuat oleh H.M.MUNIF, S.Ag;
- Foto copy Surat Kepala Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro kepada Pimpinan Bank Jatim Cabang Bojonegoro Nomor: 521/382/412.306/2007 tanggal 13 April 2007 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Pembelian Gabah/Bahan Pangan Lain Oleh UD. KANDANG KUMPUL;
- Foto copy 1 (satu) bendel Nota Dinas Kepala Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro kepada Bupati Bojonegoro Nomor: 521/920/306.412/2007 tanggal 01 Nopember 2007 perihal Laporan Perkembangan Pembelian Gabah Petani oleh Lembaga Penerima Dana APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten;
- Foto copy Akta Pemberian Jaminan Nomor 02, 03, 04, 06, 12, 14, 16 tanggal 02 April 2007;
- Foto copy Perjanjian Bersama Antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan UD. Kandang Kumpul Kec. Kepoh Baru Kab. Bojonegoro Tentang Pembelian Gabah/Beras Petani Tahun 2007 Nomor : 501/268/60/205.03/2007 tanggal 27 Maret 2007;
- Foto copy Perjanjian Bersama Antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan UD. Sumber Rejeki Kec. Sumber Rejo Kab. Bojonegoro Tentang Pembelian Gabah/Beras Petani Tahun 2007 Nomor : 501/268/63/205.03/2007 tanggal 27 Maret 2007;
- Foto copy Perjanjian Bersama Antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan UD. Sri Rejeki Kec. Baureno Kab. Bojonegoro Tentang Pembelian Gabah/Beras Petani Tahun 2007 Nomor : 501/268/61/205.03/2007 tanggal 27 Maret 2007;
- Foto copy Perjanjian Bersama Antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan UD. Rejo Agung Kec. Kapas Kab. Bojonegoro Tentang Pembelian Gabah/Beras Petani Tahun 2007 Nomor: 501/268/68/205.03/2007 tanggal 27 Maret 2007;
- Foto copy Perjanjian Bersama Antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan UD. Sumber Padi Kec. Sumber Rejo Kab. Bojonegoro Tentang Pembelian Gabah/Beras Petani Tahun 2007 Nomor : 501/268/70/205.03/2007 tanggal 27 Maret 2007;
- Foto copy Perjanjian Bersama Antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan UD. Sekar Arum Kec. Kapas Kab. Bojonegoro Tentang Pembelian Gabah/Beras Petani Tahun 2007 Nomor: 501/268/71/205.03/2007 tanggal 27 Maret 2007;
- Foto copy Perjanjian Bersama Antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan UD. Barokah Kec. Balen Kab. Bojonegoro Tentang Pembelian Gabah/Beras Petani Tahun 2007 Nomor: 501/268/72/205.03/2007 tanggal 27 Maret 2007;
- Foto copy Surat Kepala Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kab. Bojonegoro Nomor: 521/378/306.412/2008 tanggal 08 April 2008 Perihal Peringatan Terakhir Modal Pembelian Gabah APBN Tahun 2007 yang ditujukan kepada Drs. HADI (UD. Kandang Kumpul), SUPARAN (UD. Sri Rejeki), IKHSAN HADI (UD. Sumber Padi), SUTADJI (UD. Rejo Agung), SUDIRHAM (UD. Sumber Rejeki), SUKIDJAN (UD. Sekar Arum);
- Foto copy Daftar Taksasi Jaminan Kredit Ketahanan Pangan 2007 PT. Bank Jatim Cabang Bojonegoro tanggal 13 Maret 2007;
- Foto Copy Petunjuk Operasional kegiatan tahun 2007 tanggal 02 Pebruari 2007;
- Nota Dinas Kepala Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kab. Bojonegoro Nomor 521/374/306.412/2007 tanggal 12 April 2007;
- Keputusan Kepala Badan Ketahanan pangan Prop. Jatim Nomor: 08/205.03/2006 tanggal 09 Pebruari 2006;
- Nota Dinas Kepala Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kab. Bojonegoro Usulan lembaga Program Pembelian Gabah Tahun 2007 Nomor 521/880/412.306/2006 tanggal 15 Desember 2006;
- 18 (delapan belas) Surat Pengajuan pencairan dan Pinjaman Modal pembelian gabah tahun 2007 yang berasal / bersumber dari dana APBN;
- 6 (enam) berkas Penyerahan Pengurusan Piutang Negara Macet Kab. Bojonegoro dan Berita Acara;
- 1 (satu) bendel Penerimaaan Pengurusan Piutang Negara;
- Laporan Pertanggungajwaban Penggunaan Bantuan;
- Petunjuk Pelaksanaan Program Pembelian Gabah / Bahan Pangan lain dan DPM-LUEP Tahun 2007;
- 1 buah buku rekening Tabungan Siklus dari Bank Jatim No Tabungan 0083002816 atas nama Sdr. H. HADI (UD kandang Kumpul) Alamat Dsn. Delik Rt. 10 Rw. 03 Ds. Tlogorejo Kec. Kepohbaru Kab. Bojonegoro;
- 1 buah buku rekening Tabungan Simpeda dari Bank Jatim No Tabungan 0082021761 atas nama Sdr. H. HADI (UD kandang Kumpul) alamat Dsn. Delik Rt. 10 Rw. 03 Ds. Tlogorejo Kec. Kepohbaru Kab. Bojonegoro;
- 1 buah buku rekening Tabungan Siklus dari Bank Jatim No Tabungan 0083023007 atas nama Sdr. SUDIRHAM (UD Sumber Rezeki) Alamat Ds. Ngampal Rt. 01 Rw. 01 Kec. Sumberejo Kab. Bojonegoro;
- 1 buah buku rekening Tabungan Simpeda dari Bank Jatim No Tabungan 0082130777 atas nama Sdr. SUDIRHAM (pemilik UD Sumber Rezeki) Alamat Ds. Ngampal Rt. 01 Rw. 01 Kec. Sumberejo Kab. Bojonegoro;
- 1 buah buku rekening Tabungan Siklus dari Bank Jatim No Tabungan 0083001607 atas nama Sdr. H. UMAR FAUZI (UD Rejoagung) Alamat Ds. Tanjungharjo Rt. 08 Rw. 02 Kec. Kapas Kab. Bojonegoro;
- 1 buah buku rekening Tabungan Simpeda dari Bank Jatim No Tabungan 0082026207 atas nama Sdr. H. UMAR FAUZI (UD Rejoagung) Alamat Ds. Tanjungharjo Rt. 08 Rw. 02 Kec. Kapas Kab. Bojonegoro;
- 1 (satu) berkas Petikan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 821.2/17/203.412/2006 tanggal 12 April 2006 (fotocopy);
- 1 (satu) berkas Petikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 821.2/1764/042/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan (Asli).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 91/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY |
|
Nomor | 91/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Ali |
Hakim Anggota | H. Suryanto, Brh. Waluyo |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara Ir. TADJUDDIN NUR KADIR, MS; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/PID.SUS-TPK/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 91/PID.SUS-TPK/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2609 K/Pid.Sus/2018
Banding : 91/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY
Statistik9945