- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menolak eksepsi dari Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat, XII, Tergugat XIII) dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa Penggugat in person adalah Penggugat yang beritikad baik.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat tanah Hak Milik No. 1, Sertifikat Hak Milik No. 3 dan Sertifikat Hak Milik No. 4, kesemuanya atas nama Tan Soegiarto Listyono (Penggugat in person) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 1 luas kurang lebih 5.770 meter persegi, Sertifikat Hak Milik No. 3 luas kurang lebih 2.700 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik No. 4 luas kurang lebih 1.533 meter persegi, luas keseluruhan berdasarkan Sertifikat kurang lebih 10.003 meter persegi, kesemuanya atas nama Tan Soegiarto Listyono (Penggugat In Person) yang terletak di Jl. Tirtomoyo (Jalan Raya Ambarawa - Bandungan) Lingkungan Gamasan Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kab. Semarang dengan batas - batas sebagai berikut atau sesuai sertifikat :
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai atau penguasaan atas tanah obyek sengketa adalah tanpa hak dan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat XIII yang mendirikan bangunan di atas tanah obyek sengketa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1 dan perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang mendirikan bangunan diatas tanah obyek sengketa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1 dan di Sertifikat Hak Milik No. 3 milik Penggugat dengan tanpa alas hak dan tanpa alas dasar hukum yang tidak jelas dan tidak benar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan terhadap objek sengketa pada :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1 luas kurang lebih 5.770 meter persegi ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3 luas kurang lebih 2.700 meter persegi ;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 4 luas kurang lebih 1.533 meter persegi;
- Menghukum kepada Para Tergugat maupun siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat maupun pihak lain untuk menyerahkan kepada Penggugat atas tanah obyek sengketa tersebut dengan seketika dan dalam keadaan kosong dan baik serta tidak ada bangunan diatasnya dan bebas dari segala pembebanan.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII) dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) dalam Konvensi /Para Penggugat dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 9.615.000,00 (sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah)
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Unr |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2017/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Andri Sufari, Hakim Anggota 1: Lusi Emmi Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Th. Sri Pramastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebelah Barat : Jalan ke Makam. Sebelah Timur : Jalan Kampung. Sebelah Utara : Jalan Raya. Sebelah Selatan : Saluran/Makam. Adalah sah merupakan milik Penggugat In Person. Adalah sah dan berharga DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 345/Pdt/2018//PT SMG
Peninjauan Kembali : 380 PK/Pdt/2021
Pertama : 31/Pdt.G/2017/PN Unr
Statistik9251