- Menyatakan Terdakwa I Ismail Hippy Alias Haji Cuu, Terdakwa II Thalib Gani Alias Ono dan Terdakwa III Kismat Rusdin Wakiden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisi butiran Kristal diduga Narkotika Gol. I jenis shabu.
- 1 (satu) lembar potongan lakban warna hitam.
- 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih.
- 1 (satu) lembar plastik pokemon.
- 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG Flip warna putih beserta SIM CARD Telkomsel dengan Nomor 0821-9441-7899.
- 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG SM-B310E warna biru beserta SIM CARD Telkomsel dengan Nomor 0812-4154-5410.
- 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG GALAXY J7 Core beserta SIM CARD Telkomsel dengan Nomor 0821-3636-7209.
- 1 (satu) buah Handphone XIOMI Redmi S2 warna abu-abu & hitam beserta 2 (dua) buah SIM CARD Telkomsel dengan Nomor 0853-9417-2564 dan 0852-9594-0644.
Putusan PN MARISA Nomor 106/Pid.Sus/2019/PN Mar |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2019/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristiana Ratna Sari Dewi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Firdaus Zainal, hakim Anggota 2: Hamsurah |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdin Daliuwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk Negara. 7. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2019/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2019/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2019/PN Mar
Kasasi : 2092 K/Pid.Sus/2020
Banding : 3/PID.SUS/2020/PT GTO
Statistik8141