- Menolak permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dari Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa objek perkara atas dasar jual beli dengan Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 39 tanggal 27 Februri 2017 terhadap tanah perumahan seluas 660 M2 (enam ratus enam puluh meter persegi) serta tanaman dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Kab. Mandailing Natal, dengan batas- batasnya :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Syafaruddin (40 M);
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Amin (15);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sadaruddin (40 M);
- Sebelah Barat berbatas dengan Jln Raya Medan ? Padang.
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Panigoran (48 M);
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pengadilan (16);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nur Aniah Ana (48M);
- Sebelah Barat berbatas dengan Jln Raya Medan- Padang.
- Menghukum Para Tergugat dan setiap orang yang memperoleh hak diatas tanah objek perkara untuk menyerahkan tanah objek perkara tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.296.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Suprayetno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: dan terhadap tanah perumahan sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 40 tanggal 27 Februri 2017, dengan luas 864 M2 (delapan ratus enam puluh empat meter persegi), serta tanaman dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Desa Huraba I, Kecamatan Siabu, Kab. Mandailing Natal, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Mdl
Statistik15048