- Menyatakan Terdakwa Rahmad Wahyu Pria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ".
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmad Wahyu Pria dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisi 2 (dua) paket shabu dan 1 (satu) pil yang diduga extacy, 1 (satu) buah tas sandang yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) amplop yang berisikan 5 (lima) paket shabu - shabu, 2 (dua) buah buku notes, 1 (satu) buah tas loreng yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital merk hwk pocket scale, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah amplop yang berisi 15 (lima belas) plastik klip, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah bong yang ujungnya ada pipa kacanya ;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 285/Pid.Sus/2017/PN Pms |
|
Nomor | 285/Pid.Sus/2017/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulibr Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti:irwan Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.Sus/2017/PN Pms
Statistik6816