Putusan PA PRAYA Nomor 0157/Pdt.G/2015/PA.Pra |
|
Nomor | 0157/Pdt.G/2015/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Yusup, . hakim Anggota 1 :m. Ali Muchdor |
Hakim Anggota |
S.ag, hakim Anggota 2: Syafruddin, Hakim Ketua Yusup, . hakim Anggota 1 :m. Ali Muchdor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama berupa:2.1. Sebidang sawah seluas 2.500 m² yang terletak di Sumbek Montong Dao Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah sawah H. Faisal / H. Akmal;- Sebelah Selatan : Tanah sawah H. Izzudin;- Sebelah Timur : saluaran air dan tanah sawah H. Zainuddin;- Sebelah Barat : Tanah sawah H. Kamaruddin;2.2. Sebidang tanah pekarangan luas 1000 m² di atasnya sebuah bagunan rumah permanen dengan ukuran 6 x 8 m terletak di Begak Nunggal Desa Teratak dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah Amaq Mujenah dan Rumah Mastar;- Sebelah Selatan : Tanah pekaranangan dan Rumah Ibrahim;- Sebelah Timur : Tanah pekarangan Aq. Dan rumah Aq. Jenah;- Sebelah Barat : Jalan umum dan tanah pekarangan P. sahabuddin;Atasa harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagi penggugat dan tergugat atas harta bersama tersebut adalah masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak memperoleh ½ (setengah) bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 diatas;4. Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai harata bersama tersebut untuk menyerahkan hak Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya sebagai mana diktum nomor 3 diatas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai putusan ini;5. Menolak untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.221.000,- (seratus jura dua ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0157/Pdt.G/2015/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 0157/Pdt.G/2015/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 567 K/Ag/2016
Lainnya : 21/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Pertama : 0157/Pdt.G/2015/PA.Pra
Statistik6225