Putusan PTA MATARAM Nomor 120/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Musa |
Hakim Anggota | H. Mohammad Bastoni, H. Abdullah Cholil |
Panitera | Marsoan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding 1 dan Para Pembanding 2 dapat diterima ;DALAM EKSEPSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 464/Pdt.G/2013/PA.Sel. tanggal 04 Juni 2014 M. bertepatan dengan tanggal 06 Sya???ban 1435 H. ;DALAM POKOK PERKARA- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 464/Pdt.G/2013/PA.Sel. tanggal 04 Juni 2014 M. yang bertepatan dengan tanggal 06 Sya???ban1435 H. ;dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan Hj. Adniah alias Hj.Umi Deni binti Hasanuddin telah meninggal dunia tahun 1994.meninggalkan ahli waris :a. TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid/Suami ;b. Muhaiminun bin Hasanuddin alias Amaq Abdullah/Saudara kandung ;c. Hj.Ramelan binti Hasanuddin alias Amaq Abdullah/Saudara kandung ;d. Hj. Aminah binti Hasanuddin alias Amaq Abdullah/Saudara kandung ;3. Menyatakan Muhaiminun bin Hasanuddin alias Amaq Abdullah telah meninggal dunia pada tahun 1997 tanpa meninggalkan keturunan (putung) ;4. Menyatakan TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid telah meninggal dunia tahun 1997.dengan meninggalkan ahli waris :a. Hj. Rahmatullah/Istri kedua, semula Turut Tergugat 2 akan tetapi telah meninggal dunia pada tanggal 15 April 2014 ;b. Hj. Rauhun/Anak perempuan dari istri pertama Hj. Johariah ;c. Hj. Raehanun/Anak. perempuan dari istri kedua Hj.Rahmatullah ;5. Menetapkan harta bersama (gono gini) Hj. Umi Adniah alias Umi Deni dengan TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid adalah :5.1. Sebidang tanah sawah SPPT. Nomor : 52.03.070.005.001-0006.0, Luas 9.002 M2 (90 are) atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang terletak di Subak Pancor orong Ketujur (sebelah timur SMAN 2 Selong), Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dibeli oleh pewaris dari Amaq Atin Dasan Lekong dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Sawah H. Sumardi dan H. Zuhri ;- Sebelah Selatan : Jalan Raya ;- Sebelah Timur : Sawah H. Zuber, Hj. Is dan Amaq Kenun ;- Sebelah Barat : Jalan Raya ;Obyek tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat Nomor 1 ;5.2. Sebidang tanah sawah SPPT. Nomor : 52.03.070.005.001-0005.0, Luas 10.126 M2 (1 hektar 1 are) sertipikat atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang dibeli dari Loq Jafar alias H. Jafar Bermi yang terletak di Subak Pancor orong Ketujur, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Parit, Rumah L. Iskandar Buadji dan L. Zulkarnain - Sebelah Selatan : Parit ;- Sebelah Timur : Sawah Musabbihan ;- Sebelah Barat : Sawah L. Zulkarnain dan H. Suhardi ;Obyek tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat Nomor 1 bersama sertipikatnya ;5.3. Sebidang tanah sawah SPPT. Nomor : 52.03.070.005.001-0018.0, Luas 2.965 M2 (29 are) atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang dibeli oleh pewaris dari pak Junaidi Dasan Lekong yang terletak di Subak Pancor (belakang Radio Idola Pancor), Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Parit, Sawah H. Anwar Rahmat ;- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Jeri ;- Sebelah Timur : Sawah Idir ;- Sebelah Barat : Sawah Musabbihan ;Obyek tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat Nomor 1 ;5.4. Sebidang tanah sawah SPPT. Nomor : 52.03.070.005.001-0067.0, atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang dibeli oleh pewaris dari Musabbihan Pancor yang terletak di Subak Pancor (sebelah Barat Pasar Pancor) Luas asal 4.097 M2 (40 are) kemudian dibuat menjadi jalan oleh Pemda Lombok Timur sekitar 1.000 M2 (10 are) yakni Jalan Raya Pasar Pancor sehingga tanah tersebut pecah menjadi 2 bagian dengan batas-batas sebagai berikut :5.4.1. Bagian pertama dengan luas 1.000 M2 (10 are) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Sawah H. Saemah ;- Sebelah Selatan : Jalan Raya ;- Sebelah Timur : Parit/Sawah Amaq Yusi Yusuf ;- Sebelah Barat : Rumah Muhtar ;5.4.2. Bagian kedua dengan luas 2.000 M2 (20 are) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Raya ;- Sebelah Selatan : Sawah H. Saeful Anwar ;- Sebelah Timur : Sawah H. Faridah;- Sebelah Barat : Sawah Muhtar ;Obyek poin 10.4.1 dan 10.4.2 saat ini dikuasai oleh Tergugat Nomor 1 ;5.5. Sebidang tanah sawah SPPT. Nomor : 52.03.070.005.003-0001.0, Luas 1.323 M2 (13 are) atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang terletak di Subak Pancor (Sebelah timur PTC), Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah kosong milik Akeang ;- Sebelah Selatan : Tanah sawah DR. H. M. Nazri Syakur, MA. ;- Sebelah Timur : Tanah sawah DR. H. M. Nazri Syakur, MA.;- Sebelah Barat : Jalan Raya Pasar Pancor ;Obyek tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat No. 1 dan obyek tersebut hendak dibalik namakan dari pemilik Umi Deni menjadi hak milik Tergugat Nomor 1, adapun permohonan penerbitan sertipikat atas nama Hj. Siti Raehanun sedang dalam proses di BPN. (Badan Pertanahan Nasional) Lombok Timur selanjutnya akan dijual secara melawan hukum kepada pihak ketiga ;5.6. Sebidang tanah sawah SPPT. Nomor : 52.03.070.005.003-0003.0, Luas 9.277 M2 (90 are) atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang terletak di Subak Pancor, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Raya Pancor Masbagik ;- Sebelah Selatan : Sawah DR. H. M. Nazri Syakur, MA. ;- Sebelah Timur : Lorong/jalan kecil ;- Sebelah Barat : Tanah kosong milik Akeang ;Obyek tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat Nomor 1 ;5.7. Sebidang tanah sawah Luas awal 3.000 M2 (30 are) atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni dibeli dari Wahi Bin H. Asrah yang terletak di Subak Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, kemudian dengan dibangunnya jalan Pacor Sekarteja tanah tersebut berkurang sekitar 800 M2 (8 are) dan terpecah menjadi dua bagian antara lain :5.7.1. Bagian pertama dengan luas sekitar 2.000 M2 (20 are) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kali/Tanah sawah Pecatu ;- Sebelah Selatan : Jalan Raya Cut Nyakdin ;- Sebelah Timur : Jalan Raya Cut Nyakdin ;- Sebelah Barat : Jalan Pancor sekarteja ;5.7.2. Bagian kedua dengan luas sekitar 200 M2 (2 are) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Parit ;- Sebelah Selatan : Parit ;- Sebelah Timur : Jalan Pancor sekarteja;- Sebelah Barat : Sawah H. Zainuddin Tukang Cukur Obyek poin 10.7.1 dan 10.7.2 saat ini dikuasai oleh Tergugat Nomor 1 ;5.8. Sebidang tanah sawah SPPT. Nomor : 52.03.070.007.005-0018.0, Luas 8.667 M2 (86 are) atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang dibeli dari Loq Rubak alias H. Nasrullah Amin yang terletak di Orong Pongkor Subak Pancor, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lomboki Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan dan Rumah H. Zen Jagal ;- Sebelah Selatan : Jalan Kampung ;- Sebelah Timur : Parit/Sawah H. Nursim ;- Sebelah Barat : Sawah Hj. Aisyah ;Obyek tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat Nomor 2 ;5.9. Sebidang tanah sawah SPPT No. 52.03.070.007.005-0020.0, Luas 10.770 M2 (1 hektar 7 are) atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang dibeli dari Hj. Rehan Jero dan telah bersertipikat atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang terletak di Orong Pongkor Subak Pancor, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Telabah/Parit ;- Sebelah Selatan : Jalan Kampung ;- Sebelah Timur : Sawah Hj. Wapak ;- Sebelah Barat : Jalan ;Bahwa di atas tanah obyek 10.9 tersebut sekitar 200 M2 (2 are) berdiri sebuah bangunan dan halaman yang ditempati oleh Inaq Wir alias Inaq Rahmah, sebagai pekerja di tanah sengketa yang seluas 30 are selebihnya dalam penguasaan Tergugat Nomor 1 seluas 70 are dan 30 are dikuasai oleh Tergugat Nomor 2, begitu pula dengan sertipikat tanah tersebut dalam penguasaan Tergugat Nomor 1 ;5.10. Sebidang tanah sawah SPPT. Nomor : 52.03.070.005.006-0050.0, Luas 3.717 M2 (37 are) atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang dibeli dari Amaq Jumak yang terletak di Subak Pancor, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Sawah H. Muktamad ;- Sebelah Selatan : Parit/Sawah H. As???ad ;- Sebelah Timur : Jalan ;- Sebelah Barat : Sawah Amaq Yum;Obyek tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat Nomor 1 ;5.11. Sebidang tanah sawah, Luas 8.000 M2 (80 are) atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang dibeli dari H. Fat dan H. Hulu dan telah bersertipikat atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang terletak di Subak Gunung Kembar Dusun Majidi Daya, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kali ;- Sebelah Selatan : Sawah Mahsun ;- Sebelah Timur : Sawah Mahsun dan H.Rubak dan Mursidin- Sebelah Barat : Sawah Papuq Baidi ;Obyek tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat Nomor 1 bersama sertipikatnya ;5.12. Sebidang tanah sawah SPPT. Nomor : 52.03.070.007.007-0003.0, Luas 2.360 M2 (23 are) atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang terletak di Subak Sangkon, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Rumah H. Fathurrahman ;- Sebelah Selatan : Rumah Samboro, Satirman, dan Ibu Atun ;- Sebelah Timur : Telabah ;- Sebelah Barat : Jalan menuju Sawing;Obyek tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat Nomor 1 bersama sertipikatnya ;5.13. Sebidang tanah sawah SPPT. Nomor : 52.03.070.009.011-0041.0, Luas 3.282 M2 (32 are) atas nama Hj. Umi Adniah Alias Umi Deni yang dibeli dari H. Makrif yang terletak di Subak Jorong, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Parit ;- Sebelah Selatan : Parit ;- Sebelah Timur : Sawah H. Suhan ;- Sebelah Barat : Parit ;Obyek tersebut saat ini dikuasai oleh Tergugat Nomor 2 ;6. Menetapkan membagi dua sama rata harta bersama (gono gini) tersebut pada point diatas, 1/2 bagian menjadi hak milik Hj Adniah alias Hj Umi Deni binti Hasanuddin dan 1/2 bagian menjadi hak milik TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid ;7. Menetapkan ahli waris Hj. Umi Adniah alias Hj. Umi Deni binti Hasanuddin adalah : a. TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid (Suami) ;b. Hj. Ramelan binti Hasaanuddin (Saudara kandung) ;c. Hj. Aminah binti Hasanuddin (Saudara kandung ) ;8. Menetapkan besarnya bagian masing masing ahli waris Hj. Umi Adniah alias Hj. Umi Deni adalah sebagai berikut ;a. TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid mendapat 1/2 bagian ;b. Hj. Ramelan binti Hasanuddin mendapat 1/4 bagian ;c. Hj.Aminah binti Hasanuddin mendapat 1/4 bagian ;9. Menetapkan Ahli Waris TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid adalah :a. Hj. Rauhun binti TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid (Anak kandung dari istri 1 ) dan ;b. Hj. Raehanun binti TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid (Anak kandung dari istri ke 2 ) ;10. Menetapkan besarnya bagian masing masing ahli waris TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid adalah :a. Hj. Rauhun binti TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid mendapat 1/2 bagian dan ;b. Hj. Raehanun binti TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid mendapat 1/2 bagian ;11. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan hak/bagian para ahli waris sebagaimana telah ditetapkan dalam amar nomor 8 dan 10 di atas ;12. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Selong untuk menetapkan dan meletakkan sita jaminan terhadap semua obyek sengketa tersebut serta menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tersebut ;13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp. 2.491.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan menghukum pula kepada Tergugat 1 (Terbanding 1/Terbanding 2) untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 651 K/Ag/2015
Peninjauan Kembali : 16 PK/Ag/2017
Banding : 120/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Pertama : 464/Pdt.G/2013/PA.Sel.
Statistik1720