Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 111-K/PM.III-19/AD/IX/2015 |
|
Nomor | 111-K/PM.III-19/AD/IX/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | MiliterPenadahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 September 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Kol Sus Priyo Mustiko S |
Hakim Anggota | - Letkol Laut (kh) Ventje Bulo, Mh - Mayor Chk Akhmad Jaelanie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu :KURYADI, Praka, NRP 31060182561184 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penadahan?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :Surat -surat:1) 1 (satu) lembar foto 9 (sembilan) sepeda motor.2) 1 (satu) lembar foto sepeda motor Yamaha Mio GT warna Biru Putih.3) 1 (satu) lembar foto sepeda motor Yamaha Mio GT warna Putih Hitam.4) 1 (satu) lembar foto sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Kuning.5) 1 (satu) lembar foto sepeda motor Yamaha warna Biru Metalik.6) 1 (satu) lembar foto sepeda motor Honda Vario warna Kuning.7) 1 (satu) lembar foto sepeda motor Honda Vario warna Hitam.8) 1 (satu) lembar foto sepeda motor Yamaha Mio warna Putih.9) 1 (satu) lembar foto sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam.10) 1 (satu) lembar foto sepeda motor Honda Beat warna Putih Hitam.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111-K/PM.III-19/AD/IX/2015.zip
- Download PDF
- 111-K/PM.III-19/AD/IX/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111-K/PM.III-19/AD/IX/2015
Kasasi : 77 K/MIL/2016
Banding : 98-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2015
Statistik10218