- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum Tergugat telah lalai memenuhi kewajibannya atas sisa hak-hak Penggugat berupa kompensasi atas pemutusan hubungan kerja karena Pengugat mengundurkan diri yaitu berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang sisa cuti, uang sisa THR tahun 2016 dan uang BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 133.699.208,- (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa hak-hak Penggugat berupa kompensasi atas pemutusan hubungan kerja karena Pengugat mengundurkan diri yaitu berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pengganti cuti, uang sisa THR tahun 2016 dan uang BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 133.699.208,- (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus delapan rupiah) secara tunai dan segera ;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Memebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
- MUSTOFA, SH. I G.N. PARTHA BHARGAWA, SH.
- Ir. KETUT DARMAYA, SH.
Putusan PN DENPASAR Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Dps |
|
Nomor | 19/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustofa, Br Hakim Anggota Ir. Ketut Darmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Istri Mas Candra Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2017, oleh kami, I G.N. Partha Bhargawa, SH. sebagai Hakim Ketua, Mustofa, SH, dan Ir. Ketut Darmaya, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 19/Pdt.sus.PHI/2017/PN.Dps tanggal 4 Oktober 2017, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, I Made Sadia, SH., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Panitera pengganti I MADE SADIA, SH |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 426 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Dps
Statistik4915