Putusan PTA MAKASSAR Nomor 36/Pdt.G/2013/PTA.Mks. |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2013/PTA.Mks. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 36_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.samparaja |
Hakim Anggota | - Irsan Mukhtar Nasution - Cholidul Azhar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I/Pembanding dapat diterima.- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Nomor 313/Pdt.G/2012/PA Sidrap, tanggal 17 Januari 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiulawal 1434 Hijriyah.Dengan mengadili sendiri: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan ahli waris almarhum Tjalle Pesong bin Ngaru, yang meninggal dunia pada tahun 1986, dan bagian-bagian masing-masing adalah:2.1. H. Amin bin Tjalle, sebesar 2/3 bagian, masing-masing dari harta peninggalan Tjalle Pesong bin Ngaru yang tercantum pada diktum angka 3 putusan ini, karena H. Amin bin Tjalle telah meninggal dunia tahun 2008, maka bagiannya menjadi hak ahli warisnya, yaitu:2.1.1. Hj. Wero binti Balulu (Penggugat VII/ Istri) sebesar 22/264) bagian;2.1.2. Guntur bin H.Amin (Penggugat I anak Laki-laki) sebesar 28/264 bagian;2.1.3. Hj.Megawati binti H.Amin (Penggugat II/anak perempuan) sebesar 14/264 bagian;2.1.4.Supriadi bin H. Amin (Penggugat III/anak laki-laki) sebesar 28/264 bagian; 2.1.5.Abdillah bin H.Amin (Penggugat IV/anak laki-laki)sebesar 28/264 bagian;2.1.6. Cepe bin H.Amin (Penggugat V/anak laki-laki)sebesar 28/264 bagian;2.1.7. Anas bin H.Amin (Penggugat VI/anak laki-laki) sebesar 28/264 bagian;2.2. Alidja binti Tjalle (Tergugat I), sebesar 1/3 (88/274) bagian;masing-masing dari harta peninggalan Tjalle Pesong bin Ngaru yang tercantum pada diktum angka 3 Putusan ini;3. Menetapkan harta peninggalan Tjalle Pesong bin Ngaru sebagai berikut:- Tanah persawahan terdiri dari 2 petak seluas 10.650 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 442 Desa Mojong, atas nama Tjalle Pesong bin Ngaru, terletak di Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas:- sebelah utara : sawah Lanondeng/Idari- sebelah timur : saluran air- sebelah selatan : sawah Lanondeng/Idari- sebelah barat : saluran air 4. Menghukum para Penggugat, para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membagi harta peninggalan almarhum Tjalle Pesong pada diktum angka 3 tersebut dan menyerahkan kepada para ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing yang tercantum pada diktum angka 2, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dilelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi kepada para ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing;5. Menyatakan penyitaan jaminan atas objek sengketa pada diktum angka 3 di atas adalah sah dan berharga;6. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga dan memerintahkan untuk diangkat penyitaan jaminan yang tercantum pada Berita Acara Penyitaan Jaminan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Nomor 313/Pdt.G/2012/PA Sidrap, tanggal 21 Nopember 2012, atas obyek sengketa di bawah ini:6.1. Tanah persawahan terdiri dari 3 petak seluas 8.800 m2, Sertifikat Hak Milik No. 443 Desa Mojong, atas nama Alidjae bin Tjalle, terletak di Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas:- sebelah utara : Lapae- sebelah timur : saluran air- sebelah selatan : H. Alle- sebelah barat : saluran air 6.2. Tanah kebun seluas 1 ha, terletak di Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas:- sebelah utara : Ali dan Wa?Loni- sebelah timur : Lemma dan Aminae- sebelah selatan : Lakasau dan Laima- sebelah barat : Lamangkonnar7. Menolak gugatan para Penggugat atas objek sengketa yang tercantum pada posita gugatan para Penggugat angka 3.II;8. Menyatakan gugatan para Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp 3.691.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Tergugat I/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2013/PTA.Mks..zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2013/PTA.Mks..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2013/PTA.Mks.
Pertama : 313/Pdt.G/2012/PA Sidrap
Statistik4728