Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 73/Pdt.G/2018/PN Yyk |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2018/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Ari Astutihakim Anggota M Djaelani |
Panitera | Panitera Pengganti: Kus Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang pembelian atas 8 (delapan) unik Condotel The Malioboro Heritage sebesar Rp. 9.600.000.000,- (Sembilan Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat.4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga secara tanggung renteng sebesar 1% (satu persen) perbulan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Penggugat.5. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarnya ditetapkan sejumlah Rp Rp 2.660.000,-(dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2193 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 481 PK/Pdt/2022
Pertama : 73/Pdt.G/2018/PN Yyk
Statistik23029