Putusan PN TERNATE Nomor 61/Pid.B/2015/PN Tte |
|
Nomor | 61/Pid.B/2015/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Esther R. Siregar, Slamet Budiono |
Panitera | M. Ikbal Daud. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I. FAHRIA ARIANI Alias ARI dan terdakwa II. MUZNA MASWARA Alias UNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada umum untuk melakukan permainan judi??? dalam dakwaan Primair ; ---------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. FAHRIA ARIANI Alias ARI dan terdakwa II. MUZNA MASWARA Alias UNA, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ; -----------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------??? Uang tunai sejumlah Rp.788.000,-(tujuh ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model X2-01 Type RM-709 warna Putih ; ??? 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy V Model SM-G313HZ warna putih ; ----------------------------------------------------------------------------------------------??? Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa, masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2015/PN Tte
Statistik230