- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------
- Menyatakan Batal Pencatatan Peralihan Hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor. 10525/Skb, Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukarame Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung. Tertanggal 18 April 2001, dengan Surat Ukur Nomor :372/Skb/2001 Tanggal 13 Februari 2001 dengan luas : 2.249 M2 atas nama LUKIMIN, yang telah beralih Hak ke atas nama Nyonya TUYEM tanggal peralihan 7 Nopember 2011, yang telah beralih hak ke atas nama PURWANTO S.P tanggal peralihan 26 Agustus 2013, dan telah beralih hak terakhir ke atas nama RIDWAN STEFANIUS dan DRG. KOSASIH KURNIA tanggal peralihan 13 Pebruari 2018 ; -----------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Pencatatan Peralihan Hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor. 10525/Skb, Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukarame Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung. Tertanggal 18 April 2001, dengan Surat Ukur Nomor :372/Skb/2001 Tanggal 13 Februari 2001 dengan luas : 2.249 M2 atas nama LUKIMIN, yang telah beralih Hak ke atas nama Nyonya TUYEM tanggal peralihan 7 Nopember 2011, yang telah beralih hak ke atas nama PURWANTO S.P tanggal peralihan 26 Agustus 2013, dan telah beralih hak terakhir ke atas nama RIDWAN STEFANIUS dan DRG. KOSASIH KURNIA tanggal peralihan 13 Pebruari 2018 ;------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencatat kembali nama pemegang hak sebelumnya yakni pemegang hak atas namaLUKIMIN terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor (SHM)10525/Skb. Kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukarame Kotamadya Bandar Lampung Propinsi Lampung. Tertanggal 18 April 2001, dengan Surat Ukur Nomor :372/Skb/2001 Tanggal 13 Februari 2001 dengan luas : 2.249 M2 ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 11/G/2018/PTUN.BL |
|
Nomor | 11/G/2018/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ganda Kurniawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Santi Octavia, hakim Anggota 2: Muhammad Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI. ; ---------------------------------------------------------------------------------- - Menolak Eksepsi Tergugat dan Eksepsi Tergugat II Intervensi ; -------------------- DALAM POKOK PERKARA. ; -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/G/2018/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 11/G/2018/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 453 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 101 PK/TUN/2021
Pertama : 11/G/2018/PTUN.BL
Statistik220185