Putusan PN KUPANG Nomor 134/Pdt.G/2014/PN.Kpg |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2014/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | Jamser Simanjuntak, I Ketut Sudira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum EL TARI dengan almarhumah. Ny. Dra. JEANNETTA BATHSEBAH TARI - GAH;3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah setengah bagian tanah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dahulu Kecamatan Kupang Utara, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 236 tertanggal 19 Desember 1980, Surat Ukur Nomor: 57/ 1980, seluas 5.000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gunawan Ong, RM.Makan Prima Rasa dan John Bitin Berek;? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Anwar Albone dan Hendrik Malelak;? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Lede Mude Raga Wino;? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Isak Alkatiri dan Awad Alkatiri dan Usman Tosari;4. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang menguasai dan melakukan aktifitas di atas tanah obyek sengketa yang menjadi bagian pihak Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk membongkar segala bangunan di atas tanah obyek sengketa yang menjadi bagian pihak Penggugat dan mengosongkan serta selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, jika perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;6. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari kepada Penggugat sejak perkara ini diputuskan sampai putusan dilaksanakan;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.646.000,- (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah).8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pdt.G/2014/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 134/Pdt.G/2014/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/Pdt/2015/PT.KPG
Pertama : 134/Pdt.G/2014/PN.KPG
Statistik8043