Putusan PN MAKALE Nomor 23 / Pdt.G / 2005 / PN.Mkl |
|
Nomor | 23 / Pdt.G / 2005 / PN.Mkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iel Rimpan |
Hakim Anggota | Tep Sopandi, . Syors Mambrasar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai, menggunakan, dan membangun melebihi luas tanah sebagaimana tercantum dalam akte jual beli tersebut yaitu seluas 250 M2 menjadi 600 M2 sebagai miliknya tanpa didasari alas hak adalah perbuatan melawan hukum ; - Menetapkan bahwa Penggugat (Yayasan Tengko Situru?) adalah pemilik sah dari sebagian tanah obyek sengketa seluas 350 M2 dalam perkara ini ; - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan kepada siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera menyerahkan kembali sebagian tanah obyek sengketa seluas 350 M2 kepada Yayasan Tengko Situru? (Penggugat) sebagai pemilik tanpa syarat dalam keadaan kosong sempurna ; - Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati putusan perkara ini ; - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar biaya perkara sebesar Rp. 599.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng ; - Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23_/_Pdt.G_/_2005_/_PN.Mkl.zip
- Download PDF
- 23_/_Pdt.G_/_2005_/_PN.Mkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 677 PK/Pdt/2011
Pertama : 23/Pdt.G/2005/PN.Mkl.
Statistik6013