- Menyatakan Terdakwa H. Abdul Muis S.E. Panggilan H.Muis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan?, sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Abdul Muis S.E. Panggilan H.Muis tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit Eskavator merk Komatsu model PC 200-8 serial nmor c 68749 warna kuning beserta kunci kontak;
- Mineral logam dengan komoditas diduga tembaga dengan hasil pengukuran dengan jumlah sebanyak 2,07 (dua koma nol tujuh) M3.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Solok Selatan No.540/06/IUP/DESDM/Bup-2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Produksi Kepada PT WIRAPATRIOT SAKSI yang sudah dilegalisasi;
Putusan PN KOTOBARU Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Kbr |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2019/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Nisra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suluh Pardamaian, Hakim Anggota Devri Andri |
Panitera | Panitera Pengganti: Enora Gusti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Roby Setiadi; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) rangkap Akta kuasa No.02 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris ASNETTY SYAM,SH.M.Kn; - Surat Keterangan Kepemilikan Alat Berat Eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial Nomor C68749; Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00,- (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 282 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 87/Pid.Sus/2019/PN Kbr
Banding : 80/PID.SUS/2020/PT PDG
Statistik477135