Putusan PT BANJARMASIN Nomor 52/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 52/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Pramono |
Hakim Anggota | Urdiyatmi, Permadi Widhiyatno |
Panitera | Hj. Gt. Erwina Darmawati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Pembanding ? semula Tergugat ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Mtp, tanggal 9 April 2018 yang dimintakan banding tersebut khususnya amar nomor 3 dalam konvensi dan amar putusan dalam rekonvensi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum harta perkawinan/harta bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang belum terbagi yaitu:1) Sebuah bangunan rumah permanen berlantai 2 (dua) beserta tanah perwatasannya yang terletak di Komplek Persada Mas No.09, RT.010, RW.003, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, beserta isinya antara lain :- Satu buah TV merk Sony 50?- Satu buah TV merk Sony 40?- Satu buah TV 29?- Dua buah kulkas merk Sharp- Satu buah mesin cuci merk Elektrolux- Satu buah dryer- Satu buah genset- Enam buah ACDikuasai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;2) Sebuah Apartemen terletak di Komplek Pakuwon City, Educity Apartement, Tower Yale, Lantai 7, No.1, Surabaya, beserta isinya berupa berupa satu set furniture dan satu set perlengkapan rumah tangga, atas nama Yuenni Listiani dan dikuasai oleh anak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bernama Axel Jonathan;3) Satu bidang tanah terletak di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, vide SHM No. 4653, Surat Ukur tanggal 28 Januari 2003, No. 276, luas 17.390 meter persegi, atas nama ISKAK ATAN, dikuasai oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;4) Dua bidang tanah terletak di Desa Pasir Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing :- SHM No. 4393, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2007, No. 1080, luas 12.245 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHM No. 4392, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2007, No. 1079, luas 17.422 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);Dikuasai oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;5) Empat bidang tanah, terletak di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, masing-masing:- SHM No. 1111, Gambar Situasi tanggal 17 Oktober 1995, No. 3695/PPT/1995, luas 150 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat).- SHM No. 1112, Gambar Situasi 17 Oktober 1995, No. 3696/PPT/1995, luas 150 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat).- SHM No. 1113, Gambar Situasi 17 Oktober 1995, No. 3697/PPT/1995, luas 150 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat).- SHM No. 1125, Gambar Situasi 17 Oktober 1995, No. 3709/PPT/1995, luas 150 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);Dikuasai oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;6) Sebuah mobil Fortuner DA 168 YL warna hitam tahun 2005, atas nama Yuenni Listiani (Penggugat), dikuasai oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;7) Sebuah mobil Civic DA 168 YN warna putih tahun 2012, atas nama Yuenni Listiani (Penggugat), dikuasai oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;8) Sebuah mobil CRV DA 168 AJ warna putih tahun 2015, atas nama CV. Astan Jaya, dikuasai oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;9) Sebuah bangunan pabrik CV. Astan Karya Teknik berikut tanah perwatasannya serta isi peralatan kantor dan pabrik, yang terletak di Komplek LIK Liang Anggang, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, vide :- SHGB No. 340, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 114/LUB/2001, luas 200 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 341, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 115/LUB/2001, luas 100 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 342, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 116/LUB/2001, luas 200 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 343, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 117/LUB/2001, luas 100 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 344, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 118/LUB/2001, luas 200 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 345, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 119/LUB/2001, luas 100 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 378, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 152/LUB/2001, luas 300 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 379, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 153/LUB/2001, luas 300 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 380, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 154/LUB/2001, luas 300 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 381, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 155/LUB/2001, luas 300 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 382, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 156/LUB/2001, luas 300 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);Dikuasai oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;10) Sebuah bangunan pabrik CV. Astan Jaya dan tanah perwatasannya serta isi peralatan kantor dan pabrik, yang terletak di Komplek LIK Liang Anggang, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, atas nama Iskak Atan (Tergugat), dikuasai oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membagi seluruh harta perkawinan/harta bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:1) Sebuah bangunan rumah permanen berlantai 2 (dua) beserta tanah perwatasannya yang terletak di Komplek Persada Mas No.09, RT.010, RW.003, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, beserta isinya antara lain :- Satu buah TV merk Sony 50?- Satu buah TV merk Sony 40?- Satu buah TV 29?- Dua buah kulkas merk Sharp- Satu buah mesin cuci merk Elektrolux- Satu buah dryer- Satu buah genset- Enam buah ACDikuasai oleh Tergugat;2) Sebuah Apartemen terletak di Komplek Pakuwon City, Educity Apartement, Tower Yale, Lantai 7, No.1, Surabaya, beserta isinya berupa berupa satu set furniture dan satu set perlengkapan rumah tangga, atas nama Yuenni Listiani (Penggugat) dan dikuasai oleh anak Penggugat dan Tergugat bernama AXEL JONATATHAN;3) Satu bidang tanah terletak di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, vide SHM No. 4653, Surat Ukur tanggal 28 Januari 2003, No. 276, luas 17.390 meter persegi, atas nama ISKAK ATAN, dikuasai oleh Tergugat;4) Dua bidang tanah terletak di Desa Pasir Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, masing-masing :- SHM No. 4393, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2007, No. 1080, luas 12.245 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHM No. 4392, Surat Ukur tanggal 28 Agustus 2007, No. 1079, luas 17.422 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);Dikuasai oleh Tergugat;5) Empat bidang tanah, terletak di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, masing-masing :- SHM No. 1111, Gambar Situasi tanggal 17 Oktober 1995, No. 3695/PPT/1995, luas 150 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat).- SHM No. 1112, Gambar Situasi 17 Oktober 1995, No. 3696/PPT/1995, luas 150 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat).- SHM No. 1113, Gambar Situasi 17 Oktober 1995, No. 3697/PPT/1995, luas 150 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat).- SHM No. 1125, Gambar Situasi 17 Oktober 1995, No. 3709/PPT/1995, luas 150 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat).Dikuasain oleh Tergugat;6) Sebuah mobil Fortuner DA 168 YL warna hitam tahun 2005, atas nama Yuenni Listiani (Penggugat), dikuasai oleh Tergugat;7) Sebuah mobil Civic DA 168 YN warna putih tahun 2012, atas nama Yuenni Listiani (Penggugat), dikuasai oleh Penggugat;8) Sebuah mobil CRV DA 168 AJ warna putih tahun 2015, atas nama CV. Astan Jaya, dikuasai oleh Tergugat;9) Sebuah bangunan pabrik CV. Astan Karya Teknik berikut tanah perwatasannya serta isi peralatan kantor dan pabrik, yang terletak di Komplek LIK Liang Anggang, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, vide :- SHGB No. 340, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 114/LUB/2001, luas 200 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 341, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 115/LUB/2001, luas 100 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 342, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 116/LUB/2001, luas 200 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 343, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 117/LUB/2001, luas 100 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 344, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 118/LUB/2001, luas 200 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 345, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 119/LUB/2001, luas 100 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 378, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 152/LUB/2001, luas 300 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 379, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 153/LUB/2001, luas 300 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 380, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 154/LUB/2001, luas 300 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 381, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 155/LUB/2001, luas 300 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);- SHGB No. 382, Surat Ukur tanggal 24 Juli 2001, No. 156/LUB/2001, luas 300 M2, atas nama Iskak Atan (Tergugat);Dikuasai oleh Tergugat;10) Sebuah bangunan pabrik CV. Astan Jaya dan tanah perwatasannya serta isi peralatan kantor dan pabrik, yang terletak di Komplek LIK Liang Anggang, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, atas nama Iskak Atan (Tergugat) dan dikuasai oleh Tergugat;dan menyerahkan setengah bagian dari harta perkawinan/harta bersama tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka seluruh harta perkawinan/harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan uang dari hasil penjualan lelang di muka umum tersebut dibagi dua untuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi masing-masing setengah bagian setelah dipotong biaya yang timbul menurut peraturan perundang-undangan serta dikurangi dengan sisa hutang Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang dilakukan dengan persetujuan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Vanson Engineering (S) PTE LTD dihitung sejak perkawinan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi putus tanggal 27 September 2016 dan sisa kredit Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas pembelian rumah apartemen Edu City Tower Yale Lt 07 Unit 01 Type 3 BRCA Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur dihitung sejak perkawinan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi putus tanggal 27 September 2016;4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pembanding - semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 52/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PDT/2018/PT BJM
Lainnya : 19/Pdt.g?2017/PN Mtp
Statistik
Statistik
183
43