Putusan PN DENPASAR Nomor 742/Pdt.G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 742/Pdt.G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hadi Masruri |
Hakim Anggota | A.a Ketut Anom Wirakanta, Indria Miryani |
Panitera | Lien Herlinawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat yang sudah dipanggil dengan sah dan sepatutnya tidak hadir di persidangan ;---------------------------------------------------------------2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ; -----3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Agama Hindu di Denpasar, tanggal 30 September 2009 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 564/K/2010 tertanggal 31 Maret 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukum anak-anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu ;----------------------------------------------------1. ANAK 1 PENGUGAT DAN TERGUGAT, perempuan, lahir di Denpasar, 14 April 2010 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5504/IST.DS/2010 tertanggal 18 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar ;---------------------------------------------2. ANAK 2 PENGUGAT DAN TERGUGAT, laki-laki, lahir di Denpasar, 02 Februari 2014 sesuai dengan hukum sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-17072014-0007 tertanggal 17 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar ;--------------Berada dalam pengasuhan, bimbingan, pengawasan serta pendidikan Penggugat selaku Purusa ;---------------------------------------------------------------5. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk mendaftarkan kepada Kantor Catatan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai hukum tetap, untuk didaftarkan / dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu ; ------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 401.000,- ( empat ratus satu ribu rupiah ) ;--------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 742/Pdt.G/2014/PN Dps
Statistik820