- Menyatakan Terdakwa Nita Alias Ita tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening kemudian di balut dengan plastic warna hijau tulisan cina merk CHINESE PIN WEI kemudian di balut dengan lakban bening kemudian di bungkus dengan dua plastic asoy warna hitam;
- Uang sejumlah Rp.100.000,-
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung limpat warna putih dengan nomor Simcard 0882 6567 1700;
- 1 (satu) pasang baju anak anak warna kuning bunga bunga tulisan carrot gambar wartel;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 649/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 649/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yudissilen, hakim Anggota 2: Abdul Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2205 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 649/Pid. Sus/2019/PN Pbr
Statistik439