- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 47/PID.SUS/2020/PN SMN. TANGGAL 31 MARET 2020 SEPANJANG MENGENAI BESARNYA PIDANA DENDA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA PARTINA BETTY WIDIASTUTI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMPERDENGARKAN, MEMPERTONTONKAN, MEMANFAATKAN, MEMILIKI ATAU MENYIMPAN PRODUK PORNOGRAFI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA PARTINA BETTY WIDIASTUTI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN, KECUALI DI KEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM, OLEH KARENA TERDAKWA SEBELUM LEWAT MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN BERAKHIR MELAKUKAN TINDAK PIDANA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT FOTO BERISI DUA GAMBAR FOTO SAKSI ALMIRA SEDANG TERTIDUR TERLENTANG DIATAS KASUR DALAM KAMAR DALAM KEADAAAN SETENGAH TELANJANG MENGGUNAKAN KAOS (DASTER) BERWARNA PINK DAN BERWARNA ABU-ABU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Smn. tanggal 31 Maret 2020 sepanjang mengenai besarnya pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Partina Betty Widiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Partina Betty Widiastuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir melakukan tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar print out foto berisi dua gambar foto saksi Almira sedang tertidur terlentang diatas kasur dalam kamar dalam keadaaan setengah telanjang menggunakan kaos (daster) berwarna pink dan berwarna abu-abu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 26/PID.SUS/2020/PT YYK |
|
Nomor | 26/PID.SUS/2020/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suntoro Husodo |
Hakim Anggota | Brsucipto, Djumadi |
Panitera | Heru Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dilampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.SUS/2020/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 26/PID.SUS/2020/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 166 K/Pid.Sus/2021
Banding : 26/PID.SUS/2020/PT YYK
Statistik14970