Putusan PN KEPANJEN Nomor 390/Pid.B/2013/PN KPJ |
|
Nomor | 390/Pid.B/2013/PN KPJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Bambang Sasmito |
Hakim Anggota | Riyono, Sutisna Sawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa H. M. SUHADI, SE, M. AP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? ; ----------- 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; -------------------------------------- 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa : ---------------------------------------------- ? 1 (satu) unit Daihatsu Xenia tahun 2007 dengan Nomor Rangka : MHKV1AA2J7K008792, Nomor Mesin : DN48854, yang sebelumnya bernomor polisi N-1666-ANdan sekarang bernomor polisi N-1267-BH, beserta 1 (satu) lembar STNK mobil tersebut sebelumnya, dikembalikan kepada saksi Drs. SURATMAN, M.Si ; ----------------------------------------------- ? 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari SUHADI, SE. M.AP, tertanggal 16 September 2010, 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan dari H. SUHADI, SE. M.AP, tertanggal 11 Nopember 2011, 1 (satu) lembar foto copy Surat Pengakuhan Hutang dari H. SUHADI, SE. M.AP tertanggal 21 Mei 2012, 1 (satu) lembar foto copy tanda terima peminjaman BPKP Daihatsu Xenia dan KTP an. SURATMAN , M.Si., 1 (satu) buah foto copy BPKP Daihatsu Xenia Nopol. N-1666-AN atas nama Drs. SURATMAN, M.Si., tetap terlampir dalam berkas perkara ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------- 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pid.B/2013/PN_KPJ.zip
- Download PDF
- 390/Pid.B/2013/PN_KPJ.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1445 K/PID/2014
Pertama : 390/Pid.B/ 2013/PN. KPJ
Statistik3377