Putusan PT AMBON Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2016/PT AMB |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2016/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ohan Burhanudin P |
Hakim Anggota | Hmp Haryogi, Eka Budhi Prijantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 Pebruari 2016, Nomor 33/Pid.Sus /TPK/2015/ PN.Amb, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa RUDOLF GODLIF SAMUEL FREDRIK EVAMUTAM, S.Sos. alias EDY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa RUDOLF GODLIF SAMUEL FREDRIK EVAMUTAM, S.Sos. alias EDY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT?;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RUDOLF GODLIF SAMUEL FREDRIK EVAMUTAM, S.Sos. alias EDY oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menghukum terdakwa RUDOLF GODLIF SAMUEL FREDRIK EVAMUTAM, S.Sos. alias EDY untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 75.658.094,02 (tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh lima delapan ribu sembilan puluh empat rupiah dua sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :1) Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 412.5.182 Tahun 2009 beserta lampirannya tentang Penetapan Penerima Besar Alokasi Dana Desa (ADD/N) di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2009.2) Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 412.183 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum, Petunjuk Teknis dan Penetapan Penerima Besar Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD/N) Tahun Anggaran 2009.3) Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 412.505 ? 168 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD/N) Di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2010. 4) Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 412.2 ? 172 Tahun 2010 tentang Penetapan Penerima Besar Alokasi Dana Desa / Negeri Di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2010.5) Penyampaian Keputusan Bupati Maluku Tengah tentang ADD/N Tahun Anggaran 2011 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 140/112/BPMPN/VI/2011 tanggal 07 Juni 2011.6) Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 412.05 ? 138 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD/N) Di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2012.7) Asli Laporan Realisasi ADD/Negeri Tahun 2009 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 140/6/BPPN/I/2010 tanggal 11 Januari 2010 perihal Laporan Realisasi Penyaluran ADD/Negeri Tahun 2009.8) Copy Laporan Realisasi Penyaluran Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD/N) Tahun Anggaran 2009 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 140/6/BPPN/I/2010 tanggal 11 Januari 2010 perihal Laporan Realisasi Penyaluran ADD / NegeriTahun 2009.9) Copy Laporan Realisasi ADD/Negeri Tahun 2010 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 140/15/BPMPN/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 perihal Laporan Realisasi Penyaluran ADD/N TA 2010.10) Copy Laporan Realisasi Penyaluran Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD/N) Tahun Anggaran 2012 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 140 / 03 / BPMPN / 2013, tanggal 8 Januari 2013, perihal Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD/N) Tahun 2012.11) Copy Daftar Realisasi Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD/N) Kabupaten Maluku Tengah per 28 Oktober 2013.12) Copy Laporan Realisasi Penyaluran Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD/N) Tahun Anggaran 2013 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 410/08/BPMPN/I/2014 tanggal 16 Januari 2014 perihal Laporan Realisasi Penyaluran ADD / Negeri Tahun 2013. 13) Asli Proposal Pengajuan Daftar Rencana Kegiatan Alokasi Dana Desa / Negeri Tahun Anggaran 2007 Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.14) Asli Proposal ADD/N Tahap I Tahun Anggaran 2009 Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.15) Asli Proposal ADD/N Tahap I Tahun Anggaran 2009 Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.16) Asli Proposal ADD/N Tahap I Tahun Anggaran 2010 Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.17) Asli Proposal ADD/N Tahap II Tahun Anggaran 2010 Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.18) Asli Proposal ADD/N Tahap I Tahun Anggaran 2011 Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.19) Asli Proposal ADD/N Tahap II Tahun Anggaran 2011 Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.20) Copy Proposal ADD/N Tahap II Tahun Anggaran 2011 Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.21) Asli Proposal ADD/N Tahun Anggaran 2012 Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.22) Asli Proposal ADD/N Tahun Anggaran 2013 Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. 23) Asli Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD / N) Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahap I Tahun Anggaran 2007.24) Asli Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD / N) Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahap II Tahun Anggaran 2008.25) Asli Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD / N) Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahap I Tahun Anggaran 2009.26) Asli Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD / N) Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahap I Tahun Anggaran 2010.27) Asli Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD / N) Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahap II Tahun Anggaran 2010.28) Asli Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD / N) Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahap I Tahun Anggaran 2011.29) Asli Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD / N) Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahap II Tahun Anggaran 2011.30) Copy Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD / N) Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Tahap I Tahun Anggaran 2013.Dikembalikan kepada Drs. AHMAD NAMAKULE, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Negeri Kabupaten Maluku Tengah ;31) Copy Daftar Pembayaran Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD/N) Tahap I (50 %) Tahun Anggaran 2007 Kecamatan Seram Utara.32) Surat Bupati Maluku Tengah Nomor : 904 / 702 tanggal 27 Desember 2007 perihal Mohon Bantuan Transfer Alokasi Dana Desa / Negeri ke Rekening Para Kepala Pemerintah Negeri.33) Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 142 ? 312 Tahun 2007 tentang Penetapan Besar Alokasi Dana Desa / Negeri dan Penetapan Negeri ? Negeri Administratif Penerima Alokasi Dana Desa (ADD/N) di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007.34) Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 412.4 ? 325 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007.35) Surat Edaran Bupati Maluku Tengah Nomor 900 ? 502 tanggal 31 Agustus 2007 perihal Penggunaan Alokasi Dana Desa / Negeri di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007.36) Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 900 / 118 tanggal 4 April 2008 perihal Rekomendasi Pencairan Dana ADD/N Tahap II.37) Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 954 ? 105 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 954 ? 85 Tahun 2008 tentang Penunjukan dan Penetapan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara penerima, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu atas kegiatan yang dibiayai dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2008 yang berada pada unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah.38) Copy Proposal Pengajuan Daftar Rencana Kegiatan Alokasi Dana Desa / Negeri Tahun Anggaran 2007 Negeri Seti Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.39) Copy Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD/N) Tahap I Tahun Anggaran 2007 Negeri Seti Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.40) Copy Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa / Negeri (ADD/N) Tahap II Tahun Anggaran 2008 Negeri Seti Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. Dikembalikan kepada NURPIA LATARISSA, S.Ip., PNS pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Maluku Tengah ;41) Asli Nota Dinas dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah cq Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Pemda Maluku Tengah. 42) Copy Surat dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri tertanggal 04 April 2009 dengan Nomor 140/IV/BPMPN/2009 perihal Permohonan Penyediaan Dana43) Copy Disposisi dari Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 10 Agustus 2009 dengan Nomor 140/147/VIII/2009 perihal Permohonan Transfer Alokasi Dana Desa / Negeri.44) Asli Permohonan Pengiriman Uang pada Bank Maluku Cabang Masohi tertanggal 12 Agustus 2009, penerima Negeri Rumahsokat dengan Nomor Rekening 4976-01-003187-53-5 dengan nama Pengirim La Kaimudin dengan Jumlah sebesar Rp. 11.732.530,-.45) Copy Surat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah, dengan nomor :140/147/VIII/2009 Perihal Permohonan Transfer Alokasi Dana Desa/Negeri (ADD/N) Tahun 2009 tertanggal 10 Agustus 200946) Copy Lampiran Daftar Nama Penerima Alokasi Dana Desa/Negeri (ADD/N) Tahap I (Pertama) Tahun 2009.47) Copy Cek dari Bank Maluku Cabang Masohi kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Langgolu), dengan jumlah uang sebesar Rp. 2.450.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Tertanggal, 03 April 2009.48) Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) dengan Nomor 229/SP2D-LS/2009 Tahun anggaran 2009 dengan Nomor SPM : 48/SPM-LS/DPPKAD/2009 tertanggal, 03 April 2009 dengan SKPD Yaitu DPPKAD kepada Langgolu Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa (ADD), dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). 49) Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 dengan Nomor SPM : 48/SPM-LS/DPPKAD/2009 Tertanggal, 03 April 2009, dengan SKPD yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kepada Bendahara Pengeluaran Langgolu untuk Keperluan Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa ? Alokasi Dana Desa, dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 2. 250.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).50) Asli Surat Pengantar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dengan Nomor : 48/SPP-LS/DPPKAD/2009, Tertanggal, 03 April 2009 kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dengan Bendahara Pengeluaran Langgolu, dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).51) Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 48/SPP-LS/DPPKAD/2009, Tertanggal. 03 April 2009, Program Belanja Tidak Langsung, Kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Nomor dan Tanggal DPA/DPPA/DPAL-SKPD : 1. 20. 05. 00. 00. 5. 1. Tanggal 14 Februari 2009 dengan Deskripsi Pekerjaan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, yang ditanda tangani oleh Langgolu sebagai Bendahara Pengeluaran. 52) Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 48/SPP-LS/DPPKAD/2009, tertanggal. 03 April 2009, kode Rekening 1.20.20.05.00.00.5.1.7.03.01, Untuk Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa ? Alokasi Dana Desa, dengan Jumlah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditanda tangani oleh Langgolu sebagai Bendahara Pengeluaran.53) Copy Cek dari Bank Maluku Cabang Masohi dengan Nomor Cek : DS 077945 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Langgolu), dengan jumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), Tertanggal, 16 Desember 2009.54) Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) dengan Nomor : 2303/SP2D-LS/1.20.05.02/2009 Tertanggal 16 Desember 2009, dengan Nomor SPM : 0206/SPM-LS/1.20.05.02/2009, Tertanggal 15 Desember 2009, dengan SKPD yaitu Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepada Langgolu sebagai Bendahara Pengeluaran, untuk Keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (ADD), dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).55) Asli Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor SPM : 0206/SPM-LS/1.20.05.02/2009, tertanggal 15 Desember 2009 Tahun anggaran 2009, dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah supaya menerbitkan SP2D kepada SKPD yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan Bendahara Pengeluaran Langgolu untuk kepeluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (ADD) dengan jumlah yang diminta sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). 56) Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 0206/SPP-LS/1.20.05.02/2009, tertanggal 15 Desember 2009, kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (ADD), dengan Pembayaran yang diminta sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang ditanda tangani oleh Langgolu sebagai Bendahara Pengeluaran.57) Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 0206/SPP-LS/1.20.05.02/2009, Tertanggal, 15 Desember 2009, untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (ADD), yang ditanda tangani oleh Langgolu sebagai Bendahara Pengeluaran.58) Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan nomor : 0206/SPP-LS/1.20.05.02/2009, Tertanggal, 15 Desember 2009 untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (ADD) dengan jumlah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan Kode Rekening S. 1. 7. 03. 01, yang ditanda tangani oleh Langgolu sebagai Bendahara Pengeluaran.59) Copy Cek dari Bank Maluku Cabang Masohi dengan Nomor Cek : DS 078425 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Langgolu), dengan jumlah uang sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Tertanggal, 24 Desember 2009.60) Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) dengan Nomor : 2682/SP2D-LS/1.20.05.02/2009 Tertanggal, 24 Desember 2009, tahun anggaran 2009, kepada Langgolu, Bendahara Pengeluaran, untuk Keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana ADD), dengan Jumlah Pembayaran yang diminta sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).61) Asli Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor SPM : 0230/SPM-LS/1.20.05.02/2009, Tertanggal, 15 Desember 2009, tahun anggaran 2009, dari Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, supaya menerbitkan SP2D kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan Bendahara Pengeluaran Langgolu, untuk Keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana ADD) dengan Jumlah Pembayaran yang diminta sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). 62) Asli Surat Pengantar, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 0230/SPP-LS/1.20.05.02/2009 Tahun 2009, kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana ADD) dengan Jumlah Pembayaran yang diminta sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditanda tangani oleh Langgolu sebagai Bendahara Pengeluaran.63) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor : 0230/SPP-LS/1.20.05.02/2009 Tahun 2009 Surat Pengantar kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Tertanggal, 15 Desember 2009, yang ditanda tangani oleh Langgolu sebagai Bendahara Pengeluaran.64) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor : 0230/SPP-LS/1.20.05.02/2009 tahun 2009, Ringkasan DPA - /DPPA - / DPAL ? SKPD tertanggal 15 Desember 2009 yang ditanda tangani oleh Langgolu sebagai Bendahara Pengeluaran. 65) Asli Rincian Rencana Penggunaan, Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD dengan Nomor : 0230/SPP-LS/1.20.05.02/2009 tahun 2009, Tertanggal, 15 Desember 2009, untuk Keperluan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan Kode Rekening 5. 1. 7. 03. 01 yang ditanda tangani oleh Langgolu sebagai Bendahara Pengeluaran.66) Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA PPKD) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2009 dengan Nomor DPA PPKD : 1.20.05.02.00.00.5.1.67) Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 954 ? 56 Tahun 2012 tentang Penunjukan dan Penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2012, tanggal 02 Januari 2012.68) Asli Bukti Setoran Bank Maluku tertanggal 26 September 2013 atas nama Negeri Seti dengan nomor rekening : 2602003440 sebesar Rp.14.336.672,59 (Empat belas juta tiga ratus tiga puluh enam enam ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh sembilan sen) .69) Asli Lembar Disposisi dari Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah tertanggal 11 September 2013, Nomor: 140/203/BPMPN/IX /2013 perihal Permohonan Transfer Alokasi Dana Desa/Negeri (ADD/N) Tahun 2013.70) Asli Surat Dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Negeri beserta lampiran tertanggal 11 September 2013, Nomor : 140/203/BPMPN/IX/2013 perihal Permohonan Transfer Alokasi Dana Desa/Negeri (ADD/N) Tahun 2013.71) Copy Cek dari Bank Maluku Cabang Masohi dengan Nomor Cek : DS kepada 522209 Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Hasni Saleh), dengan jumlah uang sebesar Rp. 231.267.061,44,- (Dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah empat puluh empat sen), Tertanggal, 26 September 2013.72) Asli Surat Perintah Pencairan Dana Dari Kuasa BUD Nomor : 1973/SP2D-LS/1.20.05.2/2013 tertanggal 26 September 2013 Tahun Anggaran 2013, No.SPM:167/SPM-LS/BTL/1.20.05.2/2013 tanggal 25 September 2013 kepada Hasni Saleh, Bendahara Pengeluaran PPKD Di Masohi, Keperluan Untuk : Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa-Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 231.267.061,44,- (Dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah empat puluh empat sen).73) Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2013 tertanggal 25 September 2013, No.SPM : 167/SPM-LS/BTL/1.20.05.2/2013, Perihal : Supaya menerbitkan SP2D kepada : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Hasni Saleh, Bendahara Pengeluaran PPKD Di Masohi, untuk keperluan : Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa-Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 231.267.061,44,- (Dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah empat puluh empat sen).74) Asli Surat APermintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 167/SPP-LS/BTL/1.20.05.2 /2013 Tahun 2013 tertanggal 25 September 2013 Dari Bendahara Pengeluaran Hasni Saleh, Jenis Belanja : Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 231.267.061,44,- (Dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah empat puluh empat sen).75) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor: 167/SPP-LS/BTL/1.20.05.2/2013 Tahun 2013 Ringkasan DPA/DPPA/DPAL-SKPD tertanggal 25 September 2013, Jumlah dana DPA-SKPD/DPPA-SKPD/ DPAL-SKPD sebesar Rp. 40.362.000.000,- (Empat puluh miliar tiga ratus enam puluh dua juta rupiah), Bendahara Pengeluaran Hasni Saleh.76) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 167/SPP-LS/BTL/1.20.05.2/ 2013 Tahun 2013 tertanggal 25 September 2013, Rencana Penggunaan : Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa sebesar Rp. 231.267.061,44 (Dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah empat puluh empat sen), Bendahara Pengeluaran Hasni Saleh.77) Asli Bukti Setoran Bank Maluku tertanggal 12 Desember 2012 atas nama Negeri Seti dengan nomor rekening : 2502003440 sebesar Rp.15.622.093,02 (Lima belas juta enam ratus dua puluh dua ribu sembilan puluh tiga rupiah dua sen) .78) Asli Lembar Disposisi dari Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah tertanggal 7 Desember 2012, Nomor: 140/285/BPMPN/ VII/2012 perihal Permohonan Transfer Alokasi Dana Desa/Negeri (ADD/N) Tahun 2012.79) Asli Surat Dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Negeri beserta lampiran tertanggal 7 Desember 2012, Nomor : 140/285/BPMPN/VII/2012 perihal Permohonan Transfer Alokasi Dana Desa/Negeri (ADD/N) Tahun 2012.80) Copy Cek dari Bank Maluku Cabang Masohi dengan Nomor Cek : DS kepada 507305 Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Hasni Saleh), dengan jumlah uang sebesar Rp. 62.488.372- (Enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), Tertanggal, 8 Desember 2012.81) Asli Surat Perintah Pencairan Dana Dari Kuasa BUD Nomor : 2610/SP2D-LS/1.20.05.2/2012 tertanggal 8 Desember 2012 Tahun Anggaran 2012, No.SPM:419/SPM-LS/BTL/1.20.05.2/ 2012 tanggal 8 Desember 2012 kepada Hasni Saleh, Bendahara Pengeluaran PPKD Di Masohi, Keperluan Untuk : Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa-Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 62.488.372,08,- (Enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), Tertanggal, 8 Desember 2012.82) Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2012 tertanggal 8 Desember 2012, No.SPM : 419/SPM-LS/BTL/1.20.05.2/2012, Perihal : Supaya menerbitkan SP2D kepada : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Hasni Saleh, Bendahara Pengeluaran PPKD Di Masohi, untuk keperluan : Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa-Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 62.488.372,08,- (Enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), Tertanggal, 8 Desember 2012.83) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Nomor: 419/SPP-LS/BTL/1.20.05.2/ 2012 Tahun 2012 Ringkasan DPA/DPPA/DPAL-SKPD tertanggal 8 Desember 2012, Jumlah dana DPA-SKPD/DPPA-SKPD/DPAL-SKPD sebesar Rp. 77.335.723.500,- (Tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua tiga ribu lima ratus rupiah), Bendahara Pengeluaran Hasni Saleh.84) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 419/SPP-LS/BTL/1.20.05.2/ 2012 Tahun 2012 tertanggal 8 Desember 2012 Dari Bendahara Pengeluaran Hasni Saleh, Jenis Belanja : Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 62.488.372,08,- (Enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), 8 Desember 2012.85) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 419/SPP-LS/BTL/1.20.05.2/ 2012 Tahun 2012 tertanggal 8 Desember 2012, Rencana Penggunaan : Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa Rp. 62.488.372,08,- (Enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), 8 Desember 2012., Bendahara Pengeluaran Hasni Saleh.86) Copy Rekapitulasi Belanja Bantuan Keuangan (Dana ADD) Tahun Anggran 2012, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, Dan Aset Daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.87) Copy Rekapitulasi Belanja Bantuan Keuangan (Dana ADD) Tahun Anggran 2013, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, Dan Aset Daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.88) Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 954 ? 56 Tahun 2013 tentang Penunjukan dan Penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2013 tanggal 03 Januari 2013.89) Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, SKPD : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Nomor:915.2-79 Tahun 2012.90) Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2013, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, SKPD : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Nomor:915.291 Tahun 2013., tanggal : 9 Nopember 2013.Dikembalikan kepada HASNI SALEH, PND pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah ;91) Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2007 dengan Nomor SPM : 223 / BTL / Setda / 2007 dengan Jumlah SPM Rp. 12.250.000.000,- (Dua Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Bulan Desember 2007.92) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 215 / SPP / TU / Setda / 2007, dengan Jumlah Pembayaran yang diminta Rp. 12.250.000.000,- (Dua Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), untuk keperluan Dana ADDN Desa tertanggal 14 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh La Kamaludin selaku Bendahara Pengeluaran Setda.93) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 215 / SPP /TU/ Setda / 2007, kode dan kegiatan yaitu 1.20.03 Belanja Bantuan Kepada Desa untuk Keperluan Dana ADDN Desa dengan jumlah sebesar Rp. 12.250.000.000,- (Dua Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), tertanggal 14 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh La Kamaludin selaku Bendahara Pengeluaran Setda.94) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 215/SPP/TU/Setda/2007, Rincian Rencana Kegiatan Penggunaan Tahun Anggaran 2007, dengan Kode Rekening 1.20.03.00.00.5.1.7.03.01 untuk Belanja Bantuan Kepada Keuangan Desa (Dana ADDN Desa) dengan Jumlah Rp. 12.250.000.000,- (Dua Belas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), tertanggal 14 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh La Kamaludin selaku Bendahara Pengeluaran Setda.95) Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2007 dengan Nomor : 59 / BTL / Setda / 2007 dengan Jumlah SPM Rp. 7.425.261.810,50 (Tujuh Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah Lima Puluh Sen), Tertanggal 8 November 2007.96) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 143 / SPP / UP / Setda / 2007, dengan jumlah pembayaran yang diminta Rp. 7.425.261.810,50 (Tujuh Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah Lima Puluh Sen), untuk keperluan Dana ADDN Desa, tertanggal 8 November 2007 yang ditanda tangani oleh La Kamaludin selaku Bendahara Pengeluaran Setda.97) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor 147/SPP/UP/ Setda/2007, dengan nama kegiatan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, untuk Keperluan Dana ADDN Desa, sebesar Rp. 7.425.261.810,50 (Tujuh Milyar Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah Lima Puluh Sen), tertanggal 8 November 2007 yang di tanda tangani oleh La Kamaludin selaku Bendahara Pengeluaran Setda.98) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 147 / SPP / UP / Setda / 2007, Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2007 Kode Rekening 1.20.03.00.00.5.17.03.01, untuk Belanja Bantuan kepada keuangan desa (Dana ADDN Desa).99) Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2007 dengan Nomor SPM : 171/BL/Setda/2007 dengan jumlah SPM Rp. 4.824.738.189,50 (Empat Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Lima Puluh Sen).100) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 158/SPP/TU/Setda/2007 dengan Nama Kegiatan Belanja Keuangan kepada Desa dengan jumlah Pembayaran yang diminta Rp. 4.824.738.189,50 (Empat Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Lima Puluh Sen). Tertanggal 16 November 2007 yang ditanda tangani oleh La Kamudin selaku Bendahara Pengeluaran Setda. 101) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan Nomor : 158 / SPP / TU / Setda / 2007 untuk Keperluan Dana ADDN Desa dengan Jumlah Rp. 4.824.738.189,50 (Empat Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Lima Puluh Sen). Tertanggal 16 November 2007, yang ditanda tangani oleh La Kamaludin selaku Bendahara Pengeluaran Setda.102) Surat Permintaan Pembayaran (SSP) dengan Nomor : 158 / SPP / Setda / 2007 Rincian Rencana Penggunaan Tahun Anggaran 2007 Kode Rekening 1.20.03.00.00.5.1.7.03.01 untuk Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (Dana ADDN desa) Rp. 4.824.738.189,50 (Empat Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Lima Puluh Sen). Tertanggal 16 November 2007, yang ditanda tangani oleh La Kamaludin selaku Bendahara Pengeluaran Setda.103) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2007 dengan Nomor DPA SKPD : 1.20.03.00.00.5.1. Dikembalikan kepada LA KAMALUDIN, PNS pada Bagian SETDA Kabupaten Maluku Tengah.104) 1 (satu) jepitan asli Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141 ? 389 Tahun 2005 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Seti Kecamatan Seram Utara.105) 1 (satu) jepitan asli Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor :141 ? 124 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri dan Pengangkatan Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Seti Kecamatan Seram Utara Timur Seti.106) 1 (satu) asli Buku Tabungan Simpeda PT. Bank Maluku atas nama Pemeritah Negeri Seti dengan Nomor Rekening : 2502003440.107) 1 (satu) asli Buku Tabungan Mutiara PT. Bank Maluku atas nama Pemeritah Negeri Seti dengan Nomor Rekening : 1003007647.Dikembalikan kepada Pemerintahan Negeri Seti melalui terdakwa RUDOLF GODLIF SAMUEL FREDRIK EVAMUTAM, S.Sos. 108) Alat Bukti Surat rekapan data perhitungan kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka RUDOLF GODLIF SAMUEL FREDRIK EVAMUTAM, S.Sos alias EDY oleh Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Masohi Di Wahai ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;109) Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).Dirampas untuk kepentingan negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara ;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2016/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2016/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pid.Sus-TPK/2016/PT AMB
Lainnya : 33/Pid.Sus/TPK/2015/PN Amb
Statistik
Statistik
80
36