Putusan PN AMBON Nomor 71 /Pid. B/2013/PN. AB |
|
Nomor | 71 /Pid. B/2013/PN. AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lilik Nuraini.sh |
Hakim Anggota | Betsy Matuankota, Ahmad Bukhori |
Panitera | Y.a.toumahuw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa YUSLAN MARDAS alias UCANG tersebut telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Ke Satu ataupun Dakwaan Ke Dua tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala Tuntutan Hukum dalam dakwaan Ke Satu ataupun Dakwaan Ke Dua.------------------------------------------------------------------3. Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.----------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa :a. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 3645 atas nama SYOFINAR yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Ambon tanggal 04 April 2011.----------------------------------------------------------------------------------------------b. Sertifikat Hak Milik Nomor 131 sisa atas nama HERRY TANDJAYA yang dikeluarkan/terbitkan oleh Badan Pertanahan Kota ambon tanggal 14 April 2003,----------------------------------------------------------------------------------------------c. Surat Kuasa antara HERRY TANDJAYA (pemberi kuasa) dengan JHONI BETAGO (penerima kuasa) pada tanggal 19 Juni 2009 ;------------------------------Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara ini.---------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.--------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71__/Pid._B/2013/PN._AB.zip
- Download PDF
- 71__/Pid._B/2013/PN._AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 345 K/Pid/2014
Pertama : 71/Pid.B/2013/PN.Ab
Statistik4632