- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Putusan PN MALANG Nomor 60/Pdt.G/2017/PN Mlg |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2017/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Byrna Mirasari, Br Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menyatakan Penggugat tidak pernah menjual tanah yang terletak di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 234/Merjosari luas 497 M2/tanggal 26???6- 1993, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1540/Merjosari luas 2.563 M2/ tanggal 2???11-2001 serta Sertipikat Hak Milik Nomor : 1289/Merjosari luas 1000 M2/tanggal 13-6-2000 atas nama Penggugat (CHOIRUL ANAM) kepada Tergugat I maupun Tergugat II; 4. Menyatakan Penguasaan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1289/Merjosari luas 1000 M2/tanggal 13-6-2000 atas nama Penggugat (CHOIRUL ANAM), untuk tanah yang terletak di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang oleh Tergugat I adalah tidak sah dan melawan hukum. 5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1289/Merjosari luas 1000 M2/tanggal 13-6-2000 atas nama Penggugat (CHOIRUL ANAM) kepada Penggugat ; 6. Menyatakan Akta jual beli Nomor : 122/2009, tertanggal 27 Mei 2009 dan Akta jual beli Nomor : 93/2009, tertanggal 21 April 2009 antara CHOIRUL ANAM selaku pembeli dan PRADITIO HUTOMO (TERGUGAT II) selaku penjual, yang dibuat dihadapan SYAFRIL HIDAYAT, SH., Notaris dan PPAT Kota Malang, adalah menggunakan identitas palsu dan akta yang dipalsukan, sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku; 7. Menyatakan tidak sah baliknama atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 234/Merjosari luas 497 M2/tanggal 26???6- 1993, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1540/Merjosari luas 2.563 M2/tanggal 2???11-2001 dari atas nama CHOIRUL ANAM menjadi atasnama Tergugat II (PRADITIO HUTOMO) 8. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 234/Merjosari luas 497 M2/tanggal 26???6-1993, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1540/Merjosari luas 2.563 M2/tanggal 2???11-2001 untuk tanah yang terletak di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atasnama Tergugat II (PRADITIO HUTOMO) tidak mempunyai kekuatan hukum ; 9. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 234/Merjosari luas 497 M2/ tanggal 26???6-1993, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1540/Merjosari luas 2.563 M2/tanggal 2???11-2001 kepada Penggugat dan berdasarkan putusan dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Penggugat untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 234/Merjosari luas 497 M2/tanggal 26???6-1993, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1540/Merjosari luas 2.563 M2/tanggal 2 ??? 11 - 2001 menjadi atas nama Penggugat; 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam Perkara ini ; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 12. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp Rp3.790.000,00; (Tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu ) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2017/PN Mlg
Statistik29674