Putusan PN DENPASAR Nomor 216/Pdt.G/2008/PN Dps |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2008/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 5 Juni 2008 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Putu Madeg |
Hakim Anggota | M. Sabir, Martin P. Bidara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Tergugat Konpensi seluruhnya ; DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi sebagian ; 2. Menyatakan tanah sengketa adalah milik Penggugat asal dapat diterima dari AA Putu Rake Sereg (almarhum); 3. Menyatakan surat perjanjian No. 10 tanggal 08 Desember 2005 antara Penggugat dengan Tergugat 1 yang dibuat di hadapan Notaris I GUSTI NGURAH OKA, SH., MHum. adalah pengikatan jual beli; 4. Menyatakan hukum Tergugat 1 dalam keadaan Wanprestasi; 5. Menyatakan Perjanjian Jual Beli No. 10 tanggal 08 Desember 2005 atas tanah sengketa adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ; 6. Menyatakan batal dan tidak sah menurut hukum Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris 1 GUSTI NGURAH OKA, SH., MHum., No. 11 Kuasa No. 12 tanggal 16 Nopember 2005, No. 13 Kuasa No. 14 tanggal 16 Nopember 2005, No. 15 Kuasa no. 16 tanggal 16 Nopember 2005, No. 20 Kuasa No. 21 tanggal 30 Oktober 2005, Akta No. 22 Kuasa No. 23 tanggal 31 Oktober 2005 atas nama Tergugat 2, 3, 4, 5 dan 6 dengan segala akibat hukumnya ; 7. Menyatakan tindakan Tergugat 7 menerbitkan Akta Perjanjian sebagaimana disebutkan dalam butir 6 Gugatan ini adalah tidak sah dan melawan hukum ; 8. Menyatakan hukum Tergugat 2, 3, 4, 5 dan 6 menguasai tanah sengketa adalah secara tidak sah ; 9. Menyatakan tindakan Tergugat 8 dalam menerbitkan Surat Administrasi peralihan dan pemilikan atas tanah sengketa untuk dan atas nama Tergugat 2, 3, 4, 5, dan 6 adalah tidak sah menurut hukum ; 10. Menghukum Tergugat 1 s/d 6 atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya yang menguasai tanah sengketa agar menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu pelaksanaannya dibantu alat negara (polisi); 11. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah sengketa adalah sah dan berharga; 12. Menolak gugatan konpensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI: - Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya ; DALAM GUGAT INTERPENSI: - Menerima Penggugat Interpensi sebagai pihak dalam membela kepentingannya bergabung dalam perkaraNo. 216/Pdt.G/2008/PN.Dps. - Menolak Gugat Interpensi dari Penggugat Interpensi I DEWA AYU MUTER PUSPA ADHI dan GUNAR ANGKASA seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI DAN GUGAT INTERPENSI: - Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Para Penggugat Interpensi guna membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.603.000,00 (tigajuta enam ratus tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pdt.G/2008/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 216/Pdt.G/2008/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pdt.G/2008/PN Dps
Kasasi : 2268 K/PDT/2009
Banding : 23/PDT/2009/PT.DPS
Statistik7328