Putusan PN PEKANBARU Nomor 93/Pdt.G/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Ggiat, Um Yudissilen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengurus Akta Jual Beli ,Balik NamaSertifikat kepada konsumen dan tidak memasang hak tanggungan terhadap surat tanah tersebut .3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil Penggugat secara tanggung renteng yang berjumalah Rp1.067.185.000,- (satu milyar enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah ) dengan perincian: Dana Penggugat yang ditahan oleh Tergugat I karena surat yang belum selesai oleh Tergugat II, untuk 11 konsumen sebesar Rp 84.000.000- (delapan puluh empat juta rupiah) untuk sertifikat Hak Milik dan sebesar Rp 84.000.000- (delapan puluh empat juta rupiah) untuk Izin Mendirikan Bangunan serta terhadap ruko di Jalan Tengku Bey sebesar Rp 43.185.000,- (empat puluh tiga juta seratus delapan lima ribu rupiah) untuk Sertifikat Hak Milik dan sebesar Rp43.185.000,- (empat puluh tiga juta seratus delapan lima ribu rupiah) untuk Izin Mendirikan Bangunan. Biaya pengurusan yang telah dibayar oleh Penggugat pada Tergugat II Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Keuntungan yang Penggugat harapkan dari penjualan rumah pada konsumen sebesar Rp. 900.000.000.- ( sembilan ratus juta rupiah );4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1. 306.000-, ( satu juta tiga ratus enam ribu rupiah ); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3733 K/PDT/2016
Banding : 71/PDT/2016/PT.PBR
Pertama : 93/Pdt.G/2015/PN.Pbr
Statistik6819