- Menyatakan Terdakwa I. I KETUT WIDARMA dan Terdakwa II. I GEDE KAYUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau sekitar kawasan hutan??? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;--
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;---------------------
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa;-------------------------------------------------------------
- 12 (dua belas) batang kayu jenis cempaga dengan berbagai macam bentuk dan ukuran;
- 1 (satu) unit mesin Chainsaw merk STHIL warna orange;------------------
Putusan PN NEGARA Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Nga |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2018/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan, Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Sutrisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara;----------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2018/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2018/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2018/PN Nga
Statistik7514