- Menyatakan Terdakwa Dra. HETSI MULYANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum ;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Copy Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1395 atas nama I WAYAN SUWEDA yang telah dilegalisir ;
- Copy Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 793 atas nama I WAYAN SUWEDA yang telah dilegalisir ;
- Copy Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1030 atas nama I WAYAN SUWEDA yang telah dilegalisir ;
- Copy Akta Perjanjian / Ikatan Jual Beli Nomor : 38 tanggal 27 Maret 2012 yang telah dilegalisir ;
- Copy Akta Kuasa Nomor : 39 tanggal 27 Maret 2012 yang telah dilegalisir ;
- Copy Akta Perjanjian / Ikatan Jual Beli Nomor : 40 tanggal 27 Maret 2012 yang telah dilegalisir ;
- Copy Akta Kuasa Nomor : 41 tanggal 27 Maret 2012 yang telah dilegalisir ;
- Copy Akta Perjanjian / Ikatan Jual Beli Nomor : 42 tanggal 27 Maret 2012 yang telah dilegalisir ;
- Copy Akta Kuasa Nomor : 43 tanggal 27 Maret 2012 yang telah dilegalisir ;
- Copy Akta Pengosongan Nomor : 46 tanggal 27 Maret 2012 yang telah dilegalisir ;
- Satu lembar copy Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Drs. I NYOMAN CENDIKIAWAN, SH, M.Si selaku pemberi kuasa dan I WAYAN LAYA, SH selaku penerima kuasa tertanggal 20 Agustus 2012 ;
- Copy akta pernyataan Nomor : 57 tanggal 30 September 2013 dilegalisir ;
- Satu lembar copy BG Nomor : EI 609319 tanggal 28 April 2012 dilegalisir dan copy BG Nomor : 609318 tanggal 28 April 2012 yang telah dilegalisir ;
- Satu lembar copy rekening Koran atas nama I WAYAN SUWEDA dari Bank BRI Cabang Gianyar yang telah dilegalisir ;
- Satu lembar Tanda Terima Surat Bukti Pemilikan Barang Tanggungan Tanda Terima Dokumen-dokumen Penting Pinjaman Nomor : 1883a/KC-XI/ADK/03/2012 tanggal 29 Maret 2012 yang telah dilegalisir ;
- Satu lembar Surat Nomor : B.2779-KC-XI/ADK/04/2012 tanggal 30 April 2012 perihal Peroyaan Ikatan Jaminan yang telah dilegalisir ;
- Satu lembar Tanda Terima Surat Bukti Pemilikan Barang Tanggungan Tanda Terima Dokumen-dokumen Penting Pinjaman Nomor : 1883/KC-XI/ADK/03/2012 tanggal 29 Maret 2012 yang telah dilegalisir;
- Satu lembar Surat Nomor : B.1882/KC-XI/ADK/03/2012 tanggal 29 Maret 2012 perihal Peroyaan Ikatan Jaminan yang telah dilegalisir ;
Putusan PN GIANYAR Nomor 159/Pid.B/2017/PN Gin |
|
Nomor | 159/Pid.B/2017/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Made Ari Suamba |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Danu Arman, Hakim Anggota 1: Wawan Edi Prastiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.B/2017/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 159/Pid.B/2017/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 223 K/Pid/2018
Pertama : 159/Pid.B/2017/PN Gin
Statistik8037