Putusan PN MAKASSAR Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel Pratu |
Hakim Anggota | Yamtosusena, H. Ahmad |
Panitera | - Bessemarwiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Armiyati, SE. Binti Pasikkiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???tindak pidana Korupsi ??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP;2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Armiyati, SE. Binti Pasikkiri terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???tindak pidana korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair melanggar pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TerdakwaArmiyati, SE. Binti Pasikkiridengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesarRp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan1 ( satu ) bulan pidana kurungan ;5. Menghukum terdakwa Armiyati, SE. Binti Pasikkiri untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 419.866.935 ( empat ratus Sembilan belas juta delapan ratus enam puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah ) dan apabila dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan Hukum tetap terdakwa tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut maka kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengembalikan kerugian tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara ;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa Tetap Ditahan;8. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) rangkap Peraturan Desa Labae tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Labae tahun anggaran 2017.2. 1 (satu) rangkap Peraturan Desa Labae tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2017.3. 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban ADD triwulan 1 tahun 2017.4. 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban ADD triwulan 2 tahun 2017.5. 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban ADD tri wulan 3 tahun 2017.6. 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban ADD tri wulan 4 tahun 2017.7. 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban DD tahap 1 tahun 2017.8. 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban DD tahap 2 tahun 2017.9. 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban Bagi Hasil Pajak (BHP)/retribusi tahun 2017.10. 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban SiLPA 2016.11. 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban PAD/hasil pemeriksaan 2016.12. 1 (satu) rangkap rekening koran Desa LabaeKec. Citta Kab. Soppeng tahun 2017.13. 1 (satu) rangkap SK Kepala Desa Labae tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintahan Desa Labae Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng tahun 2017.14. 1 (satu) rangkap SK Kepala Desa Labae tentang pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Labae tahun 2017.15. 1 (satu) rangkap SK Kepala Desa Labae tentang Pengangkatan Bendahara Desa LabaeKec. CittaKabSoppeng tahun 2017.16. 1 (satu) rangkap laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Labae tahun 2017.17. 5 (lima) rangkap SK Kepala Desa Labae tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tahun 2017.18. 5 (lima) rangkap dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik di Desa LabaeKec. Citta Kab. Soppeng tahun anggaran 2017.19. 34 (tiga puluh empat) lembar/rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Ds. LabaeKec. Citta Kab. Soppeng tahun 2017.20. 184 (seratus delapan puluh empat) lembar catatan pengambilan material pasir dan sirtu di lokasi tambang CV. Bulu Lajompi.Dikembalikan kepada Desa Labae melalui saksi NASRUDDINAls. UDIN21. 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Soppengnomor : 356/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa LabaeKec. Citta Kab. Soppeng periode tahun 2013 s.d 2019, yang dilegalisir.22. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen yang dilegalisir, berisi :??? Keputusan Bupati Soppeng, nomor : 151/II/2017, tanggal 23 Februari 2017 tentang Petunjuk teknis Pemanfaatan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017.??? Peraturan Bupati Soppeng, nomor 14 tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa yang dilegalisir.23. 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Bupati Soppeng, nomor 11 tahun 2017 tanggal 09 Februari 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa yang dilegalisir.24. 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Soppeng, nomor : 245/III/2017, tanggal 17 Maret 2017 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Dana Desa tahun anggaran 2017 yang dilegalisir.25. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen yang dilegalisir berisi :??? Peraturan Bupati Soppeng, nomor 20 tahun 2017 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa.??? Keputusan Bupati Soppeng, nomor 257/III/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dan Pelaksanaan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah.??? Peraturan Bupati Soppeng, nomor 19 tahun 2017 tentang Pedoman Pengalokasian Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan BPD.??? Keputusan Bupati Soppeng, nomor 262/III/2017 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan BPD.??? Keputusan Bupati Soppeng, nomor 263/III/2017 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Soppeng nomor 232/IV/2016 tentang Penetapan Kode Rekening Penatausahaan Keuangan Desa.Dikembalikan kepadaDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui saksi ANDI MUHAMMAD QISTHIM, S.Ip- 22 (dua puluh dua) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Desa Labae Kec. Citta Kab. Soppeng.Dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah melaluisaudari SURYANI USMAN, SE, M.Si9. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1147 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Statistik123103