- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KLAS I A JAYAPURA NOMOR 09/PID.SUS-TPK/2019/PN JAP TANGGAL 9 SEPTEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA POKOK DAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI SERTA BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HALIM HARTOYO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGANTI SEJUMLAH RP 2.798.000.000,00 (DUA MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- SATU (1) LEMBAR SK PENUNJUKKAN/PENGANGKATAN PLT. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN WAROPEN NOMOR: 875/39/BUP-W/III/2013, TANGGAL 08 MARET 2013;
- SATU (1) BUKU DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA SKPD) KABUPATEN WAROPEN TAHUN ANGGARAN 2013, TANGGAL 18 MARET 2013;
- SATU (1) BUKU DOKUMEN SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (SPP) NOMOR: 600.05/07.04-02/SPP/BM/DPU-WRP/IV/2013, TANGGAL 15 APRIL 2013;
- SATU (1) LEMBAR LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN NOMOR: SMPK NO. 600.05/07.04-02/SPMK/BM/DPU-WRP/IV/2013, TANGGAL 29 APRIL 2013;
- SATU (1) LEMBAR BERITA ACARA PEMBAYARAN NOMOR: 03/BAPP/PU-NMB/IV/2013, TANGGAL 29 APRIL 2013;
- SATU (1) LEMBAR BERITA ACARA PEMBAYARAN NOMOR: 03/BAPP/PU-NMB/IV/2013, TANGGAL 29 APRIL 2013;
- SATU (1) LEMBAR BERITA ACARA KEMAJUAN PELAKSAAN PEKERJAAN UNTUK PEMBAYARAN NOMOR: 03/BAPP/PU-NBM/IV/2013, TANGGAL 29 APRIL 2013;
- SATU (1) LEMBAR BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN NOMOR: 03/BAPP/ PU-NBM/IV/2013, TANGGAL 29 APRIL 2013;
- SATU (1) LEMBAR BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN NOMOR: 03/BAPP/ PU-NBM/IV/2013, TANGGAL 29 APRIL 2013;
- SATU (1) LEMBAR SURAT TANGGUNG JAWAB MUTLAK, KODE SATUAN KERJA: 1.03.1.03.01, TANGGAL 29 APRIL 2013;
- FAKTUR TAGIHAN 100 % NOMOR: 09/FT-PT.NBM/V/2013, TANGGAL 01 MEI 2013;
- NOTA TAGIHAN 100 % NOMOR: 09/NT-PT.NBM/V/2013, TANGGAL 01 MEI 2013;
- KWITANSI NOMOR: 09/KW-PT.NBM/V/2013, TANGGAL 01 MEI 2013;
- SURAT PERMINTAAN NOMOR SPD NOMOR: 699.1/./DPU-WRP/V/2013, TANGGAL 1 MEI 2013;
- LEMBAR DISPOSISI TANGGAL 10 MEI 2013;
- SURAT PENYEDIAAN DANA (SPD) ANGGARAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013 NOMOR: 0004/SPD/DISPU/II/2013, TANGGAL 10 MEI 2013;
- SATU (1) LEMBAR RENCANA PENGGUNAAN DANA NOMOR: 0004/SPD/DISPU/ II/2013 TAHUN 2013, TANGGAL 10 MEI 2013;
- SATU (1) LEMBAR SURAT BELANJA LANGSUNG LAMPIRAN SPD NOMOR: 0004/SPD/DISPU/II/2013, TANGGAL 10 MEI 2013;
- TIGA (3) LEMBAR SURAT PERINTAH PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) PEMBAYARAN BARANG DAN JASA NOMOR: 20010/SPP-LS/1.03/DAK/VI/ 2013, TANGGAL 13 MEI 2013;
- SATU (1) LEMBAR BERITA ACARA SERAH TERIMA PEKERJAAN KEDUA NOMOR: 03/BAPP/PU-NBM/V/2013, TANGGAL 29 MEI 2013;
- SATU (1) SURAT REKOMENDASI INSPEKTORAT NOMOR: 700/20/ITKAB-WRP/ 2013, TANGGAL 13 JUNI 2013;
- SATU (1) LEMBAR DISPOSISI BUPATI, TANGGAL 26 JUNI 2013;
- SATU (1) LEMBAR PENERBITAN SP2D L-S (FISIK/BANGUNAN/JALAN 100%), TANGGAL 26 JUNI 2013;
- TIGA (3) LEMBAR SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR: 40362/SP2D-LS/1.03/DAK/ 6/2013, TANGGAL 26 JUNI 2013;
- UANG TUNAI PECAHAN RP100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 200 LEMBAR SENILAI RP20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH) YANG TELAH DISETOR MELALUI BANK BRI SERUI DENGAN BUKTI 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SLIP SETORAN BANK BRI DENGAN NOMOR REKENING: 0309-01000625-30-1 RPL 138 KEJARI SERUI, TANGGAL 15 NOVEMBER 2017 SENILAI RP20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap tanggal 9 September 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti serta barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HALIM HARTOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penganti sejumlah Rp 2.798.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu (1) Lembar SK Penunjukkan/Pengangkatan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen Nomor: 875/39/BUP-W/III/2013, tanggal 08 Maret 2013;
- Satu (1) Buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2013, tanggal 18 Maret 2013;
- Satu (1) Buku Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor: 600.05/07.04-02/SPP/BM/DPU-WRP/IV/2013, tanggal 15 April 2013;
- Satu (1) Lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan Nomor: SMPK No. 600.05/07.04-02/SPMK/BM/DPU-WRP/IV/2013, tanggal 29 April 2013;
- Satu (1) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 03/BAPP/PU-NMB/IV/2013, tanggal 29 April 2013;
- Satu (1) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 03/BAPP/PU-NMB/IV/2013, tanggal 29 April 2013;
- Satu (1) Lembar Berita Acara Kemajuan Pelaksaan Pekerjaan Untuk Pembayaran Nomor: 03/BAPP/PU-NBM/IV/2013, tanggal 29 April 2013;
- Satu (1) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 03/BAPP/ PU-NBM/IV/2013, tanggal 29 April 2013;
- Satu (1) Lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 03/BAPP/ PU-NBM/IV/2013, tanggal 29 April 2013;
- Satu (1) Lembar Surat Tanggung jawab Mutlak, Kode Satuan Kerja: 1.03.1.03.01, tanggal 29 April 2013;
- Faktur Tagihan 100 % Nomor: 09/FT-PT.NBM/V/2013, tanggal 01 Mei 2013;
- Nota Tagihan 100 % Nomor: 09/NT-PT.NBM/V/2013, tanggal 01 Mei 2013;
- Kwitansi Nomor: 09/KW-PT.NBM/V/2013, tanggal 01 Mei 2013;
- Surat Permintaan Nomor SPD Nomor: 699.1/??./DPU-WRP/V/2013, tanggal 1 Mei 2013;
- Lembar Disposisi tanggal 10 Mei 2013;
- Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Nomor: 0004/SPD/Dispu/II/2013, tanggal 10 Mei 2013;
- Satu (1) Lembar Rencana Penggunaan Dana Nomor: 0004/SPD/Dispu/ II/2013 Tahun 2013, tanggal 10 Mei 2013;
- Satu (1) Lembar Surat Belanja Langsung Lampiran SPD Nomor: 0004/SPD/Dispu/II/2013, tanggal 10 Mei 2013;
- Tiga (3) Lembar Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Pembayaran Barang dan Jasa Nomor: 20010/SPP-LS/1.03/DAK/VI/ 2013, tanggal 13 Mei 2013;
- Satu (1) Lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua Nomor: 03/BAPP/PU-NBM/V/2013, tanggal 29 Mei 2013;
- Satu (1) Surat Rekomendasi Inspektorat Nomor: 700/20/ITKAB-WRP/ 2013, tanggal 13 Juni 2013;
- Satu (1) Lembar Disposisi Bupati, tanggal 26 Juni 2013;
- Satu (1) Lembar Penerbitan SP2D L-S (Fisik/Bangunan/jalan 100%), tanggal 26 Juni 2013;
- Tiga (3) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 40362/SP2D-LS/1.03/DAK/ 6/2013, tanggal 26 Juni 2013;
- Uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 lembar senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah disetor melalui Bank BRI Serui dengan Bukti 1 (satu) lembar Foto Copy slip setoran Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0309-01000625-30-1 RPL 138 KEJARI SERUI, tanggal 15 November 2017 senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00.- (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 16/PID.SUS-TPK/2019/PT JAP |
|
Nomor | 16/PID.SUS-TPK/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota |
John Pantas L. Tobing, Um petrus Paulus Maturbongs |
Panitera | E. S. Soelastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 25) ALAT BERAT BERUPA 1 (SATU) UNIT FORKLIP; 26) 2 (DUA) UNIT KONTAINER; DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; 25) Alat Berat berupa 1 (Satu) Unit Forklip; 26) 2 (Dua) Unit Kontainer; Dirampas untuk Negara dan Diperhitungkan sebagai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS-TPK/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS-TPK/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2283 K/PID.SUS/2020
Banding : 16/Pid.Sus-TPK/2019/PT JAP
Statistik432230