Putusan PN TARAKAN Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN.Tar |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2015/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Jemmy Tanjung Utama, Edy Antonno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa MICHAEL S. ALBERTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yag tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dalam dakwaan Kesatu ;-----------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MICHAEL S. ALBERTA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut di atas tidak dibayar oleh terdakwa maka pidana denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan selama 12 (dua belas) bulan;--------------------------------------------------4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) ;-------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------- - 1 (satu) unit kapal FB. SANTOTOMAS berikut kelengkapannya antara lain:--------------------------------------------------------------------------------------------- Mesin Izusu ;------------------------------------------------------------------------------ SSB Icom 725A;------------------------------------------------------------------------- Kompas ;---------------------------------------------------------------------------------- GSP Furumo ;---------------------------------------------------------------------------Masing ? masing dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1983 K/PID.SUS/2015
Banding : 44/Pid/2015/PT.SMR
Pertama : 105/Pid.Sus/2015/PN.Tar
Statistik806