Putusan PT PEKANBARU Nomor 61/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 61/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Tigor Manullang., N. Betty Aritonang |
Panitera | Diyah Fajar Sari |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang???undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I----- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwamaupun dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;----- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 536/Pid.Sus/ 2017/PN Rhl tanggal 30 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai beriku :1. Menyatakan Terdakwa Rimba Sakti Tanjung Als Rimba Bin Buyung Suki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum mempunyai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rimba Sakti Tanjung Als Rimba Bin Buyung Suki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, oleh Terdakwa, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar plastik assoy warna bening- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol mineral- 1 (satu) buah mancis warna hijau- 1 (satu) botol minyak rambut yang terbalut lakban warna hitam- 1 (satu) lembar Tissue- 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,89 gramDirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 61/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 536/Pid.Sus/ 2017/PN Rhl
Statistik4120