Putusan PA TANJUNG Nomor 134/Pdt.G/2019/PA.Tjg |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2019/PA.Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua M. Sadan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ikin, S.ag hakim Anggota 2: Syahrul Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Anshari Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi; - Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Aryasuta Febry Firjatullah, laki-laki, lahir 9 Februari 2006 berada dalah pengasuhan Tergugat dan anak yang bernama Evano Dwi Adibrata, laki-laki, lahir 7 Nopember 2019 berada dalam pengasuhan Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah anak melalui Penggugat atas nama Evano Dwi Adibrata, laki-laki, lahir 7 Nopember 2019 sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun, diluar biaya kesehatan dan pendidikan hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun); 4. Menyatakan bahwa harta berupa : a. Tanah kebun yang diatasnya ditanami singkong terletak di Jalan Wikau RT. 02 Desa Kambitin Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong dengan Ukuran dan batas sebagai berikut; - Lebar sebelah Utara = 11 m, batas Jalan Pertamina; - Panjang sebelah Timur = 29,90 m, batas Tanah Supriadi; - Lebar sebelah Selatan = 11 m, batas Tanah pak Iyan - Panjang sebelah Barat = 29,90 m, batas Tanah ibu Susi; b. Sepeda Motor Merk Yamaha dengan nomor polisi DA 6847 HG warna biru model Scooter; c. Sepeda motor Merk Yamaha dengan nomor polisi DA 6843 UL warna Merah Model Scooter; d. Barang berupa; 1) Piring keramik antik sejumlah 10 (sepuluh) buah;? 2) Piring melamin keramik (ukuran 40 cm) sejumlah 7 (tujuh) buah; 3) Cupu/botol antik sejumlah 10 (sepuluh) buah; 4) botol keramik antik sejumlah 1 (satu) buah; 5) Teko keramik antik sejumlah 5 (lima) buah; 6) Guci keramik antik sejumlah 1 (satu) buah; 7) Keramik degung sejumlah 2 (dua) buah; 8) Kursi jati model sedan 1 (satu) set; 9) Kursi tamu jati antik 1 (satu) set; 10) TV Flat merk Panasonic ukuran 42 inci sejumlah 1 (satu) unit; 11) TV Flat merk Panasonic ukuran 32 inci sejumlah 1 (satu) unit; 12) Home theatre merk Panasonic sejumlah 1 (satu) set; 13) Gelang emas 25 gram; 14) Kalung emas 50 gram dan, 15) Cincin berlian 1 buah. e. Mobil merk Toyota nomor polisi KH 1414 A warna Merah Metalik Model Jeep; f. Uang sejumlah Rp 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) hasil penjualan mobil merek Chevrolet dengan nomor polisi DA 7376 THA warna grey metalik model jeep,; Adalah harta bersama (gono - gini) antara Penggugat dan Tergugat ; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi sama antara Penggugugat dan Tergugat terhadap harta sebagaimana pada angka 4 (empat) amar putusan ini, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.976.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 7. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan ditolak selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 175 K/Ag/2020
Pertama : 134/Pdt.G/2019/PA.Tjg
Statistik11719