Putusan PN TUAL Nomor 35/Pid.Sus/2013/PN.Tual |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2013/PN.Tual |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 35/Pid.Sus/2013/PN.TualCRYSDY LEWERISSA Alias KECENarkotikaLUTFI ALZAGLADI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lutfi Alzagladi |
Hakim Anggota | Herberth G. Uktolseja, Rays Hidayat |
Panitera | Jefta Dityolebit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa CRYSDY LEWERISSA Alias KECE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman??? ; --------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ---------------------3. Menetapkan barang bukti berupa ; -----------------------------------------------------------a. 1 (satu) plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening (sabu-sabu) dengan berat 0,0376 gram setelah dilakukan pemeriksaan labortorium terdapat sisa 0,0223 gram ; -------------------------------------------b. 22 (dua puluh dua) plastik bening berukuran kecil bekas pakai sabu-sabu;c. 3 (tiga) buah korek api gas terpasang sumbu ; ----------------------------------d. 1 (satu) buah botol aqua sedang berisikan air ; ----------------------------------e. 1 (satu) buah penutup botol gres ; --------------------------------------------------f. 1 (satu) buah pipet kaca ; -------------------------------------------------------------g. 3 (tiga) buah sedotan plastik ; --------------------------------------------------------h. 2(dua) buah korek api terpasang sumbu ; ----------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------4. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap ditahan ; --------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2013/PN.Tual.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2013/PN.Tual.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2013/PN.Tual
Statistik10835