Putusan PN Ngabang Nomor 2/Pdt.G/2018/PN NBA |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PDT-PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Budhy Dharma |
Hakim Anggota | Indra Joseph Marpaung, Firdaus Sodiqin |
Panitera | Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL UNTUK SEBAGIAN. |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi: - Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat ( JULYA DARMA ), adalah berhak dan sebagai pemilik satu-satunya atas sebidang tanah yang terletak di Desa Raja Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 13.801m2, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Alm Gusti Bungsu. ( Gusti Bungsu alias Gusti Mohammad Amir adalah orang tua Gusti Akhmad zakaria / Kakek Penggugat ).- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Alm Gusti Ismail.- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sdr.Kiok Hwa/Sudin.- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Alm.Gusti Muhammad Ali.3. Menyatakan Para Tergugat yang telah mengklaim, mengajukan permohonan penerbitan sertipikat dan menganggap tanah sengketa pada petitum (2), sebagai miliknya adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;5. Menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi dan Tergugat III Konvensi / Penggugat III Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.491.000,- (satu juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PDT/2019/PT PTK.
Kasasi : 3261 K/Pdt/2019
Pertama : 2/Pdt.G/2018/PN Nba
Statistik14961