Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 59/Pdt.G/2011/PN-LP. |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2011/PN-LP. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enny L.tobing |
Hakim Anggota | Syafril P. Batubara, Immanuel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Grand No.1429 yang tanahnya berukuran luas lebih kurang 325 Ha ( tiga ratus dua puluh lima ) Hektar, yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli serdang, Kec. Percut Sei Tuan, Desa Amplas, dahulu dikenal dengan nama Kampung Selambo, sebagaimana diuraikan Surat Grand No. 1429 tanggal 14 Januarai 1957 atas nama Wantianuddin dan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi N0.28 yang dibuat dihadapan Notaris Abidin .S. Panggabean.SH. Notaris PPAT berkantor di Jalan Palang Merah No.82 Medan, dibuat pada tanggal 30 januarai 2009, yang dibuat antara Penggugat dengan tergugat I.3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah berdasarkan Grand No.1429 yang berukuran luas lebih kurang 325 Ha ( tiga ratus dua puluh lima ) Hektar, yang terletak di Propinsi Sumatera utara, Kab. Deli Serdang,Kec. Percut sei Tuan, Desa Amplas, dahulu dikenal dengan Kampung Selambo, sebagaimana diuraikan Surat grand no.1429 tertanggal 14 Januari 1957, terdaftar atas nama Wantianuddin dan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.28 yang dibuat dihadapan Notaris Abidin.S. Panggabean. SH. Notaris PPAT berkantor di jalan Palang Merah no.28 Medan, tanggal 30 Januarai 2009, yang dibuat antara Penggugat dengan tergugat I.4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI atau pihak-pihak yang memperoleh hak, yang menguasai dan mengusahi tanah perkara aquo, untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada penggugat secara baik dan sepenuhnya tanah milik penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Surat grand no.1429 tanggal 14 Januari 1957 dan akta Pelepasan hak dengan ganti rugi No.28 yang dibuat dihadapan Notaris Abidin. S. Panggabean, Notaris PPAT berkantor di Jalan Palang Merah No.28 medan tanggal 30 Januari 2009.5. Menolak Gugatan selebihnya.6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 566.000,-(Lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2011/PN-LP.
Statistik10416