Putusan PN MAGELANG Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Mgg |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2017/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yamti Agustina |
Hakim Anggota | Hengky Kurniawan, Maria Anita Christianti Cengga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa CHANDRA YUSUF PERKASA alias CENDOL bin SETYO BUDI PRAYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,00 (satu) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,01 (satu koma nol satu) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,14 (satu koma empat belas) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,15 (satu koma lima belas) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,20 (satu koma dua puluh) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,19 (satu koma sembilan belas) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,15 (satu koma lima belas) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram, beserta plastik pembungkusnya.- 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram, beserta plastik pembungkusnya.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab : 320/NNF/2017 tanggal 21 Februari 2017, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, yaitu :a) BB-710/2017/NNF (A) berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 2,677 gram sehingga sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 2,652 gram.b) BB-710/2017/NNF (B) berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 2,798 gram sehingga sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 2,743 gram.c) BB-710/2017/NNF (C) berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 4,113 gram sehingga sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 4,080 gram.d) BB-710/2017/NNF (D) berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,397 gram sehingga sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 0,385 gram.e) BB-710/2017/NNF (E) berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,542 gram sehingga sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih 0,527 gram.- 1 (satu) pasang sepatu hitam putih merk Vans.- 1 (satu) buah bekas botol plastik warna putih.- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru merk Emba.- 1 (satu) buah bekas bungkus handphone merk Xiaomi tipe Redmi note3. Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe GT-C3222 warna hitam IMEI 354268/04/131601/4 yang berisi kartu perdana indosat nomor 085877965377.- 1 (satu) buah handphone Xiaomi tipe redmi Note 3 warna gold IMEI 862534034696836 yang berisi kartu perdana indosat 081563972684.- Uang tunai sejumlah Rp.200,000,- (dua ratus ribu rupiah)Dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 223/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 36/Pid.Sus/2017/PN Mgg
Statistik4310