Putusan PN KARANGAYAR Nomor 45/Pdt.G/2016/PN. Krg |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2016/PN. Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wuryanti |
Hakim Anggota | Jimmy Rayie, Shanita Zulfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;--------------------------------2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I menolak menandatangani atau cap jempol untuk proses balik nama Sertipikat HM No. 2851/ Desa Ngijo merupakan perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan proses balik nama pada akta pembagian waris dihadapan Notaris/PPAT Karanganyar atas Sertipikat HM No. 2851 Desa Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar, dapat dilaksanakan dengan atau tanpa tanda tangan/ cap jempol dari Tergugat I;----------------------------------------------------------- 4. Menyatakan Penggugat I (Sri Mulyani) sebagai ahli waris Alm. Harjo Suparno berhak secara hukum untuk memproses balik nama Sertipikat HM No. 2851/Desa Ngijo;-----------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.363.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2922 K/Pdt/2017
Banding : 120/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 45/Pdt.G/2016/PN Krg
Statistik359124